
- Home
- Java Triangle Solutions
- News Events
- Update PPh Pasal 21: Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Tahun 2014
Update PPh Pasal 21: Perhitungan dan Pelaporan PPh Pasal 21 Tahun 2014
Mulai Januari 2014, format laporan dan tata cara pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 mengalami perubahan berdasarkan PER-14/PJ/2013. Ketentuan tersebut mengatur formulir-2 yang wajib dilampirkan WP dalam SPT, kewajiban menggunakan e-SPT bagi WP yang melakukan pemotongan PPh 21 > 20 karyawan, menghitung dan melaporkan PPh 21 ke SPT Masa secara rinci per karyawan tiap bulannya, menyertakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dalam Bukti Potong, kewajiban melampirkan daftar biaya bagi WP cabang/lokasi. Dan perubahan-perubahan lainnya. Perubahan juga terjadi cara pelaporan SPT Masa Desember.
Permasalahan muncul di dalam praktik di antaranya: 1). Penentuan pegawai tetap dan pegawai tidak tetap; 2). Penentuan kesinambungan dan tidak berkesinambungan; 3). Klasifikasi penghasilan teratur dan tidak teratur; 4). Pembedaan objek PPh Pasal 21 dan 23 atas jasa; 5) Bagaimana menghindari kelebihan bayar PPh Pasal 21.
- Objek dan Non Objek Pemotongan PPh Pasal 21.
- Kewajiban Pemotong Pajak.
- Teknik Penghitungan PPh Pasal 21 Dengan Bantuan MS Excel :
- Penghasilan bulanan/tahunan (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai).
- Penghasilan teratur dan tidak teratur (metode gross-up, PPh ditanggung pemberi kerja, dan PPh ditanggung pegawai)
- Penyetahunan penghasilan untuk pegawai yang pindah tugas, pegawai ekspatriat, pegawai meninggal dunia.
- Penghasilan pegawai yang mulai bekerja atau berhenti bekerja pada tahun berjalan tanpa metode penyetahunan penghasilan.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com