
- Home
- Berita Pajak
- Kenaikan PPN Rokok Lebih Berefek ke Penerimaan
Kamis, 26 April 2018
Berita Pajak
Kenaikan PPN Rokok Lebih Berefek ke Penerimaan
Harian Kontan, Senin 9 Januari 2017
Kenaikan PPN Rokok Lebih Berefek ke Penerimaan JAKARTA. Pemerintah berupaya keras agar penerimaan negara tahun ini benar-benar aman. Salah satunya, dengan mengeluarkan kebijakan tarif di sektor perpajakan.Setelah mengerek tarif cukai rokok dan tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sejumlah Kementerian/Lembaga (K/L),
pemerintah juga menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau. Pemerintah yakin kenaikan tarif PPN bisa mendongkrak penerimaan pajak tahun 2017. Dalam APBN 2017, pemerintah mematok target penerimaan pajak Rp 1.307,3 triliun. Dari target itu, Rp 493,8 triliun diantaranya berasal dari PPN dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengatakan tambahan penerimaan dari kenaikan tarif PPN rokok cukup signifikan. "Lebih besar dari dampak kenaikan cukai rokok, atau di atas Rp 1 triliun," ujarnya, Minggu (8/1). Menurutnya, meski industri rokok tengah menurun, kenaikan tarif ini tidak akan terlalu berpengaruh. Pasalnya, kata Goro, kebijakan ini telah dibicarakan dengan pelaku industri, termasuk dampak lanjutan lainnya, seperti laju inflasi dan target kemiskinan.
Berita Pajak Sebelumnya
- 06-01-2017 : Dirjen Pajak Jadi Saksi Kasus Suap Rajesh
- 06-01-2017 : PPN Rokok Menjadi 9,1%
- 06-01-2017 : Jelang Periode Amnesti Selesai, Ditjen Pajak Bersiap
- 06-01-2017 : Mata Pajak Awasi Ketat Transaksi Afiliasi
- 05-01-2017 : Realisasi PPN Tahun 2016 Turun Pertama Kali dalam Lima Tahun
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
Pencarian Berita Pajak
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com