
- Home
- Artikel Pajak
- Tax Specialist sebagai suatu Profesi ?
Artikel Pajak
Tax Specialist sebagai suatu Profesi ?
Senin, 29 Oktober 2007

I. Latar Belakang
Dari
sejak awal memulai karir sampai dengan saat ini Penulis selalu tidak
pernah lepas dari berbagai urusan pajak di Perusahaan, baik sebagai
konsultan pajak, Chief Accountant, Finance Manager, Spesialis Pajak (Tax Specialist),
pengurus Dana Pensiun terlebih lagi saat ini sebagai Direktur yang
menangani bagian Perpajakan dan Treasury di salah satu perusahaan
pertambangan multi nasional yang telah go public. Selama ini,
penulis seringkali mendapatkan pertanyaan baik dari rekan sejawat,
relasi bisnis, masyarakat, keluarga bahkan bagian HR (Human Resource) tempat penulis bekerja tentang:
Oleh Defiandry Taslim, SE., Ak., SH., MSi. - Director of Taxes PT INCO, 26 Oktober 2007
- Apakah peran Tax Specialist dalam perusahaan?
- Masuk dalam kategori apakah pekerjaan atau karir sebagi Tax Specialist itu?
- Apakah Tax Specialist dapat dikatakan suatu profesi?
- Jika disebut sebagai profesi, bagaimanakah pengembangan profesi Tax Specialist tersebut seharusnya dikembangkan?
- Apakah perbedaan Tax Specialist dengan Konsultan Pajak dan Pegawai Direktorat Jenderal Pajak?
Meski kelihatan mudah, namun karena ?keunikan? dan ?keistimewaan? dari pekerjaan sebagai ?Tax Specialist?, maka Penulis memberanikan diri untuk mencari jawaban yang lebih konkret atas pertanyaan-pertanyaan ?sederhana? tersebut. Lebih dari itu, dengan tingkat dinamika perekonomian nasional, regional dan internasional yang disebabkan gejolak perputaran global funds yang semakin tinggi dari hari ke hari, maka tak dapat dihindari lagi semakin pentingnya peran zona-zona ekonomis dari berbagai industri global yang sangat menuntut kemampuan Tax Planning dan Tax Management dari para Tax Specialist di perusahaan baik yang berada di level nasional, regional dan global.
Idealnya, selain dituntut untuk memahami jalannya kegiatan operasional perusahaan, Tax Specialist didalam perusahaan juga memiliki kemampuan dan keterampilan setidaknya dalam hal-hal sebagai berikut:
- Hukum: karena harus dapat membaca dan menginterpretasikan dokumen-dokumen hukum baik yang berhubungan dengan hukum pajak dan dokumen hukum sebagai penunjang pengambilan keputusan pajak
- Akuntansi: karena harus dapat membaca dan menginterpretasikan laporan keuangan perusahaan untuk menelaah hubungannya dengan pajak-pajak yang terhutang
- Bea Cukai: karena harus dapat membaca dan memahami dokumen-dokumen impor dan logistik untuk menelaah hubungannya dengan pajak-pajak impor yang terhutang
- Communication and Government Relations: karena menjadi juru bicara perusahaan dalam menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan keuangan perusahaan dan kemampuan diplomasi untuk menjaga hubungan yang baik dan profesional
yang pada akhir nya dibutuhkan untuk mencapai tujuan organisasi Perusahaan.
II. Tinjauan lingkungan yang mempengaruhi kebutuhan akan Tax Specialist
A. Tujuan Organisasi Perusahaan
Dalam
memasuki era globalisasi, semua negara di dunia mau tidak mau harus
membuka pintu selebar-lebarnya pada arus investasi asing (Global Funds),
bahkan juga dituntut untuk menciptakan persepsi global. Bagi Pemerintah
Indonesia, arus investasi asing maupun persepsi global tersebut masih
sangat dibutuhkan tidak hanya untuk membantu pendanaan dan pelaksanaan
proyek-proyek strategis Pemerintah dan Swasta melainkan juga merupakan
bentuk pengakuan akan pemenuhan standar-standar investasi global lintas
negara dalam kerangka kerjasama yang saling menguntungkan. Kepastian
Hukum merupakan syarat mutlak terhadap masuknya investasi asing dan
terbentuknya persepsi global tersebut. Dalam rangka mencapai
terwujudnya kepastian hukum tersebut, maka diperlukan adanya sumber
informasi dan pengetahuan yang seimbang antara Pemerintah disatu sisi
sebagai regulator dan para investor serta pengusaha sebagai pihak yang
menggerakkan roda perekonomian negara.
B. Peranan Pajak dalam Negara (Makro)
Pada
hakekatnya membayar pajak adalah merupakan bagian dari kewajiban hidup
bernegara. Dana yang diperoleh dari sumber-sumber pajak dimanfaatkan
oleh Pemerintah untuk melaksanakan pembangunan nasional. Mekanisme
pemungutan perpajakan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Hal
ini berarti bahwa DJP harus berupaya seoptimal mungkin untuk menggali
potensi pajak baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi guna
memenuhi beban pajak, di mana Pemerintah telah bertekad untuk
menjadikan pajak sebagai tulang punggung dan pilar utama penerimaan
negara.
1. Tax Management dalam Negara
Sebagai
badan yang ditunjuk oleh Pemerintah dalam mengumpulkan dana masyarakat
melalui perpajakan, pihak DJP mempunyai kekuasaan dalam menerapkan
berbagai kebijakan-kebijakan tersebut. Kewenangan tersebut mulai dari
mengawasi pelaksanaan undang-undang dan peraturan perpajakan, melakukan
pemeriksaan atas ketaatan wajib pajak, menagih, memungut, bahkan
melakukan penyitaan atas kekayaan WP yang disebabkan karena
diputuskannya pajak terutang WP oleh fiskus.
Salah
satu ciri dalam undang-undang perpajakan di atas adalah penghitungan
besarnya jumlah pajak terutang WP wajib dilakukan berdasarkan self assessment system,
yaitu sistem yang mewajibkan WP menghitung, melapor dan kemudian
membayarkan sendiri pajak terutangnya, sehingga WP dituntut untuk
menyadari sepenuhnya bahwa setiap diberlakukannya sebuah undang-undang
dan peraturan baru akan menyebabkan terjadinya berbagai penyesuaian
yang harus dilakukan oleh WP yang menuntut adanya usaha-usaha tambahan
dan perhatian khusus yang secara langsung akan meningkatkan Compliance Cost bagi pihak WP dan DJP itu sendiri.
2. Tax Management oleh Wajib Pajak
Bagi
usaha yang berorientasi pada keuntungan seperti PT, setiap peningkatan
beban pajak yang dipungut oleh Pemerintah tersebut tidak hanya akan
mengurangi keuntungan yang dibagikan kepada shareholders namun
beban-beban pajak tambahan yang tidak seharusnya juga akan membuat PT
tersebut semakin tidak kompetitif dan tidak menarik.
Dengan demikian, masuk diakal jika Wajib Pajak (WP) akan selalu berusaha untuk mengatur usahanya sedemikian rupa agar jumlah pajak terutang dapat menjadi seefisien mungkin. Pengaturan pajak tersebut, seperti halnya financial management, marketing management ataupun fungsi-fungsi manajemen lainnya, dalam perpajakan juga dikenal dengan istilah Tax Management yang menjadi tugas dan fungsi dari manajer setiap perusahaan atau satuan ekonomis lainnya termasuk mengamankan dan mengembangkan sumberdaya yang tersedia agar tujuan ekonomis perusahaan dapat tercapai dengan efisien, (Fuad Bawazier, Aspek Perencanaan Pajak Dalam Mendukung Praktek Manajemen yang Sehat)
Tax management dapat dibagi lagi menjadi beberapa fungsi seperti diuraikan di bawah ini.
a) Tax Planning
Tax planning adalah ? the
process of taking into consideration all relevant tax factors, in the
light of the material non-tax factors, for the purpose of determining:
whether; and if so-when; how; and with whom, to enter into and conduct
transactions, operations and relationships, with the object of keeping
the tax burden falling on taxable events and persons as low as possible
while attaining the desired business, personal and other objectives (Barry Spitz, 1983: hal 2).
Tujuan tax planning yang paling utama adalah untuk mencari berbagai kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan agar dalam konteks peraturan-peraturan perpajakan yang berlaku, perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah yang paling kecil. Tax planning yang sehat akan dapat mengeliminir over/under compliance dari pelaksanaan peraturan perpajakan.
Pada dasarnya pajak yang terutang tidak dapat dikurangi. Karena apabila penghasilan sudah dihitung untuk suatu tahun pajak tertentu, penghasilan tersebut tidak dapat lagi berubah kecuali terdapat kesalahan dalam penerapan peraturan maupun penghitungan pajak. Tax planning dilakukan untuk menghemat pajak sebelum penghitungan penghasilan dilakukan. Tax planning dilakukan sehingga pajak dapat lebih efisien pada saat menghitung pajak terutang pada akhir tahun.
Secara bisnis, tax planning
adalah beralasan, karena untuk memperoleh keuntungan pengusaha
menghadapi banyak resiko yang harus diminimisasi dan aspek perpajakan
adalah salah satunya karena pada dasarnya pajak adalah merupakan
tambahan biaya bagi perusahaan. Tax planning juga mencakup usaha-usaha
untuk melakukan proteksi agar perusahaan/ organisasi terhindar atau
paling tidak meminimalisasi kemungkinan koreksi pajak pada masa-masa
yang akan datang. Dalam tax planning dikenal dua istilah yang sangat
populer seperti diuraikan di bawah ini.
i) Tax avoidance
Tax avoidance
(penghindaran pajak) yaitu usaha-usaha yang masih termasuk didalam
konteks peraturan-peraturan pajak yang berlaku untuk memperkecil jumlah
pajak yang terutang dari tahun sekarang ke tahun-tahun yang akan datang
sehingga dapat membantu memperbaiki cashflow perusahaan. Tax avoidance
secara hukum pajak tidak dilarang meskipun seringkali mendapat sorotan
yang kurang baik dari kantor pajak karena dianggap memiliki konotasi
negatif ataupun dianggap kurang nasionalis.
ii) Tax Evasion
Tax evasion
(penggelapan pajak) yaitu usaha-usaha untuk memperkecil jumlah pajak
yang terutang atau menggeser beban pajak yang terutang dengan melanggar
ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku. Tax evasion merupakan pelanggaran dalam bidang perpajakan sehingga tidak boleh dilakukan, karena pelaku tax evasion dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana.
b) Tax Administration/Tax Compliance
Tax administration/tax compliance
mencakup usaha-usaha untuk memenuhi kewajiban melaksanakan administrasi
perpajakan dengan cara menghitung pajak secara benar, membayar pajak
tepat waktu. Contoh pembayaran Pajak Penghasilan harus dibayar paling
lambat pada tanggal 10 setiap bulan, Pajak Pertambahan Nilai dan
angsuran PPh badan (PPh pasal 25) setiap tanggal 15, SPT/pelaporan
pajak bulanan harus dilakukan paling lambat tanggal 20, SPT tahunan
harus dimasukkan paling lambat 3 bulan setelah tahun buku pajak
berakhir, dan sebagainya.
c) Tax Audit
Mencakup
strategi dalam menangani pemeriksaan pajak, menanggapi hasil
pemeriksaan pajak maupun strategi dalam mengajukan surat keberatan atau
surat banding.
d) Other Tax Matters
Mencakup
fungsi-fungsi lain yang berkaitan dengan perpajakan, seperti
mengkomunikasikan ketentuan-ketentuan dan prosedur perpajakan kepada
pihak-pihak atau bagian-bagian lain dalam perusahaan, seperti bagian
penjualan yang berhubungan dengan pajak pertambahan nilai, melakukan
rekonsiliasi antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan
fiskal serta pelatihan pajak bagi staf yang berkaitan dengan masalah
perpajakan dan sebagainya.
Dalam melakukan perencanaan perpajakan yang baik, selain mengerti mengenai undang-undang dan peraturan pajak yang berlaku, pemahaman yang baik mengenai industri, juga diperlukan adanya kesadaran (awareness) terhadap biaya-biaya yang secara langsung dan tidak langsung mempengaruhi total biaya pajak yang harus dikeluarkan.
Pajak
sebagai tulang punggung penerimaan negara, tentu tidak dapat dikelola
dengan baik dan transparan tanpa tersedianya sumberdaya manusia yang
mempunyai kecakapan, kompetensi dan integritas yang tinggi mengingat
tugas utama dan mulia dari perpajakan sebagai lini terdepan dalam
proses pendanaan pembangunan di negara kita. Untuk itu, peranan
beberapa profesi penunjang perpajakan harus dikembangkan secara
professional, diakui oleh semua pihak dan telah memenuhi kualifikasi
yang dibutuhkan dalam rangka berjalannya mekanisme perpajakan dengan
baik dan accountable.
3. Definisi
Dalam
penulisan artikel ini, untuk memudahkan pembatasan koridor-koridor
profesi penunjang perpajakan, maka penulis mencoba membatasi dan
memberikan definisi atas beberapa profesi yang berhubungan dengan
disiplin ilmu perpajakan, yaitu pegawai Direktorat Jenderal Pajak,
konsultan pajak dan Tax Specialist sebagai berikut:
a) Pegawai Direktorat Jenderal Pajak
Sejatinya,
profesi ini dikenal sebagai ujung tombak pengaman penerimaan negara.
Berdasarkan undang-undang perpajakan yang telah disahkan oleh DPR
seperti yang telah disebutkan diatas dan Peraturan Pelaksanaan yang
dikeluarkan oleh Menteri Keuangan dan level Direktorat Jenderal, maka
pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan Law Enforcement atas undang-undang dan peraturan pelaksanaan yang berlaku tersebut untuk mengamankan target-target penerimaan negara.
Secara makro ekonomi, pajak juga dapat digunakan sebagai fungsi-fungsi lain, seperti untuk mempengaruhi (to stimulate)
tingkat konsumsi maupun tingkat kegiatan ekonomi pada bidang-bidang
tertentu, sehingga profesi ini seyogyanya juga memahami
kebijakan-kebijakan Pemerintah yang ditetapkan berdasarkan landasan
pencapaian tujuan makro ekonomi dalam jangka panjang yang solid dan
tidak hanya terpaku pada target penerimaan negara dalam jangka pendek
yang hanya memberikan efek cashflow sesaat.
b) Konsultan Pajak
Profesional
- yang bukan merupakan karyawan WP - yang telah memenuhi kualifikasi
pendidikan tertentu dan memiliki izin dari Menteri Keuangan untuk
memberikan nasehat perpajakan, dapat menerima kuasa untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan atas nama WP dengan menerima imbalan tertentu (fee), meskipun tanggung jawab tetap berada pada WP itu sendiri.
Selain
menyelesaikan kasus-kasus perpajakan, konsultan pajak dituntut untuk
senantiasa memberikan masukan mengenai prinsip-prinsip dan manajemen
perpajakan yang harus ditempuh oleh kliennya agar dapat mengoptimalkan
kepatuhan terhadap UU dan peraturan pajak yang berlaku. Motif utama
yang paling mendasar atas profesi Konsultan Pajak adalah fee oriented,
sehingga setiap perkembangan, kegiatan, perencanaan, kasus, sengketa
maupun dampak atas perubahan kebijakan perpajakan yang terjadi
dilakukan berdasarkan motif untuk menghasilkan fee secara optimal.
c) Tax Specialist (Perusahaan)
Profesional
- yang bukan pegawai DJP, dan bukan Konsultan Pajak ? yang memiliki
kemampuan dan latar belakang perpajakan yang memadai serta memiliki
kualifikasi teknis tertentu untuk melaksanakan seluruh kewajiban dan
kepatuhan perpajakan, memberikan analisa atas setiap permasalahan
perpajakan yang terjadi, serta menginformasikan dampak dari setiap
perubahan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.
Pada prakteknya, profesi Tax Specialist dapat berfungsi sebagai pengelola pajak (Tax Manager) didalam Perusahaan, pengajar/ akademisi ilmu bidang perpajakan, maupun pengamat serta analis perpajakan.
Tax Manager adalah Tax Specialist yang mewakili manajemen WP dalam menangani seluruh aspek perpajakan perusahaan yang telah memenuhi kulaifikasi teknis tertentu dan menerima gaji dari perusahaan. Tax Manager dituntut untuk menciptakan dan menjalankan suatu sistem internal informasi perpajakan yang efektif dan efisien untuk menciptakan kualitas dokumen dan pelaporan perpajakan yang auditable dan reliable. Tax Manager wajib mengetahui jalannya kegiatan usaha perusahaan dan mengidentifikasi setiap kelemahan yang ada, untuk kemudian melakukan suatu pendekatan yang sistematis dan komprehensif untuk memenuhi kewajiban kepatuhan perpajakan.
Pengajar atau instruktur atau akademisi perpajakan: adalah Tax Specialist yang memahami landasan teori dan operasional perpajakan yang kuat, dapat melihat aspek perpajakan dari berbagai sisi dan kepentingan, dapat melakukan pendekatan-pendekatan ilmiah atas setiap perkembangan, kegiatan, perencanaan, kasus, sengketa maupun perubahan perpajakan yang terjadi serta telah memiliki kualifikasi teknis tertentu untuk secara komprehensif melakukan transfer of knowledge kepada pihak-pihak lain yang berkepentingan dengan selalu menjaga keseimbangan dari informasi yang didistribusikan tersebut.
Pengamat dan analis perpajakan: adalah Tax Specialist dengan latar belakang disiplin ilmu yang beragam yang dapat melakukan penilaian (assessment)
atas setiap perubahan kebijakan perpajakan, penerapan kebijakan baru,
kasus-kasus perpajakan yang terjadi, serta berbagai perkembangan
perpajakan lainnya, dan pengaruhnya terhadap Wajib Pajak berdasarkan
disiplin ilmu yang telah mereka miliki. Pengamat dan analis perpajakan
seyogyanya telah memenuhi kualifikasi teknis tertentu untuk dapat
memberikan analisa atau melakukan pengamatan secara tajam berbobot,
bermanfaat dan berimbang.
d) Perbedaan
Jelas
perbedaannya bahwa profesi pegawai DJP menjalankan profesinya dengan
motif utama sebagai pengaman penerimaan negara, Konsultan Pajak harus
memiliki kualifikasi pendidikan tertentu dan memiliki izin untuk
memberikan nasehat perpajakan dan menerima kuasa untuk melaksanakan
kewajiban perpajakan atas nama WP dengan motif imbalan atau fee.
Sedangkan Tax Specialist dapat memiliki latar belakang dan
motivasi yang beragam, namun dituntut memiliki kompetensi yang memadai
sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pemenuhan kepatuhan
perusahaan dalam fungsinya sebagai tax manager, pihak yang melakukan transfer of knowledge
dalam hal pengajar maupun instruktur perpajakan, maupun pihak yang
melakukan pengamatan dan memberikan memberikan penilaian dalam hal
pengamat atau analis perpajakan.
Dapat dikatakan bahwa motif utama dari seorang Tax Specialist adalah untuk dapat selalu melakukan pengkajian dan menjalankan kebijakan perpajakan yang telah ditetapkan berdasarkan lingkup ketaatan terhadap peraturan, melakukan transfer of knowledge atas ilmu dan keahlian perpajakan melakukan penilaian atas setiap perubahan dan dampak atas perubahan tersebut, serta kemampuan menawarkan solusi yang ?financially?, ?technically? and ?legally? feasible atas setiap kasus-kasus perpajakan yang terjadi.
Selain itu, Pegawai DJP dituntut untuk memenuhi target penerimaan negara dan menerima gaji sebagai pegawai Pemerintah, konsultan pajak juga dituntut untuk memperoleh penghasilan, memenuhi target yang telah ditetapkan berdasarkan fee dan memperoleh penghasilan yang bersumber dari klien-nya, sedangkan Tax Specialist perusahaan tidak perlu memikirkan pemenuhan target penerimaan tersebut, namun kinerjanya dapat diukur dari:
- bagi tax manager: besarnya temuan pemeriksaan pajak pada setiap hasil pemeriksaan fiskus yang telah disetujui, besarnya keberatan yang diajukan serta banyaknya kasus yang diajukan ke Pengadilan Pajak dan hasil dalam bentuk putusan dari proses pengadilan tersebut,
- bagi pengajar atau instruktur perpajakan: peningkatan pengetahuan dan pemahaman ilmu perpajakan oleh para pihak yang menerima informasi,
- bagi pengamat atau analis perpajakan: peningkatan pemahaman dan kesadaran oleh para pihak terhadap dampak serta exposure dari setiap kebijakan baru, perubahan kasus dan rencana ? rencana yang berhubungan dengan aspek perpajakan, serta kemampuan untuk menawarkan pilihan kebijakan yang lebih terukur, berimbang, strategis dan feasible kepada para pihak.
e) Persamaan
Persamaan
yang paling mendasar adalah bahwa seluruh profesi tersebut sama-sama
berusaha memenuhi kepatuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak sesuai
dengan Undang-Undang dan Ketentuan perpajakan yang berlaku.
III. Upaya justifikasi Tax Specialist sebagai Profesi
Selanjutnya,
untuk lebih memperjelas perbedaan ?profesi? Tax Specialist dan profesi
dibidang perpajakan lainnya dan dengan mempertimbangkan hal-hal
tersebut diatas, jawaban atas pertanyaan-pertanyaan seputar ?profesi?
Tax Specialist dapat dijawab sebagai berikut:
1. Mengapa diperlukan Tax Specialist?
Bagi perusahaan yang memiliki ahli perpajakannya sendiri, maka Tax Specialist internal
diperlukan untuk memimpin departemen pajak perusahaan, agar lebih
memahami bisnis dan industri yang dijalankan perusahaan, serta
mengkoordinasikan seluruh informasi perusahaan untuk mencapai tingkatan
tax management yang paling optimal dalam memenuhi kepatuhan perpajakan
perusahaan sehari-hari.
Bagi lembaga pendidikan tinggi tentunya dengan memiliki seorang Tax Specialist akan meningkatkan nilai dan mutu pendidikan yang diajarkan dengan selalu memasukkan aspek perpajakan dalam pengajaran mata kuliah keuangan, hukum, administrasi, dan tentunya pajak itu sendiri.
Juga
tentunya seorang analis perpajakan akan dapat memberikan kontribusi
yang besar jika analisa dari hasil pengamatan yang diberikannya dapat
digunakan untuk melakukan perbaikan-perbaikan dari sistem perpajakan
yang ada untuk setiap kasus, industri bahkan memberikan nilai tambah
pada setiap keputusan mikro maupun makro ekonomi.
2. Mengapa memilih menjadi Tax Specialist?
Bagi
profesional dibidang perpajakan dapat memilih untuk bergabung dengan
perusahaan untuk melaksanakan kepatuhan perpajakan perusahaan,
mengkoordinasikan upaya tax management perusahaan, dan
menjadi ujung tombak perusahaan dalam berhadapan dengan setiap
pemeriksa, petugas pajak dan para hakim Pengadilan Pajak, dll. Tax Specialist perusahaan
harus dilibatkan sejak awal dan dalam setiap tahap perencanaan
strategis proyek dan keuangan perusahaan sampai dengan implementasi dan
evaluasi, agar dapat melakukantax planning dan tax management yang optimal.
Demikian
juga halnya dengan akademisi dan pengamat perpajakan yang dapat
memberikan kontribusi kepada masyarakat melalui informasi yang
diberikannya sehubungan dengan setiap undang-undang dan kebijakan
perpajakan yang berlaku. Yang patut diingat bahwa dalam menjalankan
profesi Tax Specialist sebagai akademisi maupun pengamat
perpajakan, mereka dapat membentuk opini publik terhadap suatu
kebijakan. Sehingga, jika profesi ini dilaksanakan dengan penuh
tanggung jawab maka profesi ini akan menjadi bagian dari proses
pembangunan untuk menjadi bangsa yang lebih besar.
3. Apakah Persyaratan menjadi Tax Specialist?
Dilain pihak, untuk menjadi seorang Tax Specialist,
tidak diperlukan adanya kualifikasi formal baku yang harus dipenuhi.
Namun, pengalaman dalam seluruh aspek manajemen perpajakan seperti
dijelaskan diatas mutlak diperlukan, dan kemampuan komunikasi dengan
pihak-pihak internal, seperti departemen lain, karyawan, atasan,
publik, dan pihak-pihak eksternal, seperti fiskus, pemeriksa dari
berbagai instansi dan yang paling utama adalah pengetahuan yang
mendalam mengenai bisnis perusahaan.
4. Bagaimana Jenjang Pendidikan dan Karir Tax Specialist?
Seperti
yang dijelaskan diatas, bahwa tidak dipersyaratkan kualifikasi
pendidikan formal maupun sertifikasi untuk menjadi seorang Tax Specialist
di perusahaan. Namun demikian, pengalaman dan kemampuan pribadi dalam
melaksanakan seluruh aspek manajemen pajak perusahaan mutlak
diperlukan. Dalam hal ini pengalaman sebagai konsultan pajak sebelumnya
akan sangat mendukung dan mempengaruhi kinerja seorang Tax Specialist perusahaan. Jenjang karir Tax Specialist di perusahaan, pada umumnya adalah sebagai berikut:
- Tax Accountant
- Senior Tax Accountant
- Tax Supervisor
- Tax Manager
- Tax Director
Hal
ini tentu akan berbeda dari satu perusahaan dengan perusahaan lainnya,
yang akan sangat tergantug pada size of operation dari masing-masing
perusahaan. Sedangkan bagi Tax Specialist sebagai akademisi dan
pengamat perpajakan, tentunya pengakuan tersbeut akan diperoleh melalui
pengakuan yang diberikan oleh publik.
5. Apakah ruang lingkup pekerjaan Tax Specialist
Tax Specialist perusahaan
akan fokus untuk memberikan jasanya kepada perusahaan atau kelompok
usaha tempatnya bekerja. Selain kepatuhan perpajakan, seorang Tax Specialist juga merangkap sebagai internal tax advisor
perusahaan dan menjadi ujung tombak perusahaan dalam menghadapai setiap
pemeriksaan pajak oleh pihak-pihak luar dan menjaga alur komunikasi
yang positif dengan fiskus. Penting untuk selalu diingat bahwa segala
upaya tax planning yang canggih yang direkomendasikan oleh
Konsultan Pajak akan menjadi tidak berguna tanpa adanya implementasi
yang konsisten dan berkesinambungan oleh WP. Dalam hal ini, peranan Tax Specialist
perusahaan menjadi lebih penting dari peranan Konsultan Pajak,
mengingat semakin rumitnya suatu rencana perpajakan, akan diperlukan
kemampuan yang tinggi bagi seorang Tax Specialist untuk mengelola perubahan, proses dan ekspektasi (managing the change, process and expectations).
IV. IMPLEMENTASI
1. Perbedaan Tantangan yang Dihadapi
Dengan
klien-klien yang berasal dari berbagai industri yang berbeda, konsultan
pajak dituntut untuk selalu mempelajari hal-hal baru yang terjadi di
industri setiap saat. Konsultan pajak juga harus memenuhi target
penghasilan yang telah ditetapkan dan akan terus berusaha untuk
meningkatkan penghasilannya baik dari klien yang ada maupn dari yang
baru.
Dilain pihak, seorang Tax Specialist dituntut untuk memiliki kemampuan managerial yang tinggi untuk memenuhi harapan stakeholders, terus memantau tax system
yang ada dan terus-menerus melakukan penelaahan terhadap tingkat
kepatuhan perusahaan, masyarakat serta fiskus itu sendiri sebagai dasar
dari analisa yang akan dibuatnya.
2. Perbedaan jenjang Karir dan Kompensasi
Dengan adanya perbedaan dalam scope of services
dan pengukuran keberhasilan masing-masing profesi, maka tentunya
terdapat perbedaan dalam sistem karir dan kompensasi antara profesi
Konsultan Pajak dan Tax Specialist. Bagi seorang Konsultan
Pajak, karir dan penghasilan akan sangat tergantung dari upayanya untuk
terus menerus memberikan jasa yang terbaik bagi kliennya, dan terus
mengembangkan portofolio klien-nya. Sedangkan bagi seorang Tax Specialist,
karir dan kompensasi akan sangat tergantung pada kesimpulan manajemen
perusahaan tempatnya bekerja, pengakuan dari masyarakat atas
keakuratan, kejelasan serta ketajaman dari informasi yang
disampaikannya sehingga dapat meningkatkan value bagi para pengguna
informasi tersebut. Namun dengan luasnya spectrum dari skills yang
dimiliki oleh seorang Tax Specialist maka dengan pengembangan karir yang terarah dan terencana seharusnya tidak terlalu berlebihan bagi seorang Tax Specialist
untuk mencanangkan tujuan menjadi Presiden Direktur di perusahaan,
pejabat di lingkungan birokrasi, investor yang handal, Guru Besar di
bidang pajak, dll.
3. Spesialisasi Bidang Keahlian Perpajakan
Penulis berpendapat bahwa idealnya setiap klien konsultan pajak juga memiliki Tax Specialist perusahaan, sehingga jika seorang Konsultan Pajak memiliki 10 klien perusahaan, maka seharusnya juga tersedia 10 orang Tax Specialist
perusahaan, dimana harus ada pihak yang memberikan rekomendasi
(Konsultan Pajak) dan harus ada pula pihak yang menjalankan rekomendasi
tersebut (Tax Specialist perusahaan). Tanpa adanya
?keseimbangan? tersebut, maka strategi dan perencanaan pajak perusahaan
akan menjadi tidak optimal dan masih memiliki lubang kosong sebagai
kelemahannya. Sehingga dapat kita bayangkan bersama potensi penyerapan
profesi Tax Specialist di masa-masa yang akan datang.
4. Kode Etik Konsultan Pajak dan Tax Specialist (Tinjauan Umum)
Dengan ?rentannya? profesi Konsultan Pajak dan Tax Specialist terhadap penyimpangan yang mungkin terjadi, serta tingginya bargaining position
yang mereka miliki dalam sistem perekonomian secara nasional, maka
seyogyanya diadakan standar kode etik profesi bagi masing-masing
disiplin tersebut, yang dapat diakomodasi oleh masing-masing
Asosiasi/Institusi untuk terus berupaya menjaga standar profesi yang
tinggi dan terhormat. Dengan dibentuknya Asosiasi/Institusi Tax Specialist
Indonesia, maka asosiasi/institusi yang bersangkutan dapat menjadi
wadah yang akan mengakomodasi kepentingan antara kebutuhan korporasi,
lembaga pendidikan tinggi, masyarakat, lembaga-lembaga riset akan ahli
perpajakan yang handal dengan kemampuan teknis para professional ahli
perpajakan yang siap untuk diterjunkan secara langsung di tengah-tengah
masyarakat sebagai ?Tax Specialist?.
5. Peranan Sistem Informasi Perpajakan (E-Compliance)
KESIMPULAN
Terbuka peluang yang sangat besar dan potensial bagi karir sebagai Tax Specialist, bagi mahasiswa berbagai jurusan, profesional dari berbagai disiplin ilmu, selama memiliki visi dan misi yang kuat untuk berkembang di bidang perpajakan.
- Karir profesi Tax Specialist membutuhkan penguasaan multi skills, seperti ilmu Ekonomi Akuntansi, Hukum, Administrasi, Komunikasi dan External Relations, dll, sehingga dapat lebih memudahkan pengembangan karir ke posisi strategi selanjutnya.
- Untuk menjalankan profesinya dengan baik, seorang Tax Specialist memerlukan pengetahuan yang sangat mendalam mengenai industri yang ditangani atau diamati.
- Agar profesi Tax Specialist dapat bersaing di dunia internasional, maka diperlukan pendidikan pengembangan profesi yang berkelanjutan dengan diawasi oleh Asosiasi/Institusi yang independen dan memiliki integritas yang tinggi agar dapat memenuhi dan melebihi standar-standar internasional yang telah ditetapkan (To fulfill and exceed the international standard).
SARAN
- Diperlukan arah pendidikan dan pelatihan yang tepat sebagai pengembangan profesi Tax Specialist
- Diperlukan lembaga pendidikan dan Asosiasi/Institusi sebagai wadah pendukung yang tepat
- Diperlukan ?attitude? yang tepat
- Tax Specialist sebagai Profesi ?Seumur Hidup?
- 19-10-2007 : Jangan Berharap Bisa Ngumpet di Lantai Tinggi
- 01-10-2007 : Potensi Pajak Harta Hibah
- 24-09-2007 : Data Pembeli ORI Jadi Basis Pajak, Kenapa Tidak?
- 15-09-2007 : Tarif Pajak Penghasilan Jadi Ajang Cari Muka
- 14-09-2007 : Audit Yang Bikin Mabuk
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com