Senin, 20 Mei 2013
Klinik Pajak
Cara Pengurusan NPWP Pribadi Karyawan
Senin 12 Januari 2009
Pertanyaan :
Salam...
Saya mau tanya bagaimana caranya saya bisa mendapatkan NPWP pribadi (karena perusahaan tidak berkenan menguruskan) tentang tata cara, perlengkapan dan yg lainnya.
Terima kasih atas tanggapannya.
I NYOMAN SUDIBIA, 12 Januari 2009
Jawaban :
Jawaban Kami :
Bapak I Nyoman Sudibia, pendaftaran NPWP Pribadi anda dapat diurus sendiri dan prosesnya sangat cepat dan Simple. Yang perlu anda siapkan hanya KTP saja.
Silakan baca artikel kami tentang Tata Cara Pendaftaran NPWP dan Cara membuat NPWP secara Online.
Sekian dan Terimakasih
Wassalam
Team Klinik PajakOnline.com
Klinik Pajak Sebelumnya
- 12-01-2009 : Maksud Tax Treaty RI-Singapura
- 11-01-2009 : Tarif PPh untuk Sunset Policy dan Keuntungan Penjualan Harta
- 07-01-2009 : Pengukuhan sebagai PKP
- 06-01-2009 : Denda Administrasi Pasal 7 UU KUP
- 02-01-2009 : NPWP Model lama untuk Bebas Fiskal
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com