
Kamis, 12 Desember 2019
Klinik Pajak
Aspek Perpajakan Koperasi SImpan Pinjam
Senin 12 Januari 2009
Pertanyaan :
Kami Koperasi Simpan Pinjam, menyalurkan kredit hanya ke Anggota Koperasi. Koperasi memperoleh bunga dan dicatat sebagai SHU Koperasi. Pada tahun 2007 memperoleh SHU sebesar Rp 8.500.000,-
Pertanyaan saya :
1. Apakah SHU tersebut merupakan objek pajak ?
2. Berapa besar Pajak terutang atas SHU Rp 8.500.000 ?
3. Bagaimana korelasinya dengan SE-01/PJ.44/1992 ?
4. Jika bukan objek pada SPT Badan pada Formulir berapa ditempatkan Rp 8.500.000 tsb ?
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan bantuannya saya ucapkan terima kasih
Marolop H
MAROLOP H, 12 Januari 2009
Jawaban :
Terkait dengan pertanyaan Bapak Marolop tentang SHU Koperasi tersebut dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
PERLAKUAN PAJAK SHU bagi Koperasi yang bersangkutan :
- Berdasarkan UU PPh Nomor 36 tahun 2008
Pasal 4 ayat (1) huruf (g)
Yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Pasal 9 ayat (1) huruf a
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan dengan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
- SE-01/PJ.44/1992 adalah Surat Edaran yang dikeluarkan pada tahun 1992 mengacu pada ketentuan UU PPh Nomor 7 tahun 1983, dan UU PPh telah mengalami perubahan sebanyak 4 kali sehingga SE tersebut sudah tidak relevan dengan keadaan perpajakan yang ada. Surat Edaran ini menyebutkan bahwa SHU bukan Objek PPh bagi Koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e, dan huruf e ini telah dicabut dengan UU no 10 tahun 1994 tentang Perubahan Kedua UU PPh
- Maka dapat kami simpulkan:
- SHU adalah Laba Koperasi dan dikenakan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku (PPh Pasal 29)
- SHU setelah pajak yang dibagikan kepada anggota koperasi tidak terutang PPh.
- Besarnya PPh yang terutang atas Laba (Penghasilan Kena Pajak) sebesar 8.500.000 sesuai dengan tarif UU No 36 tahun 2008 = 28% x 8.500.000 = 2.380.000 dan dilaporkan dengan SPT Tahunan Badan 1771 tahun pajak 2008
Sekian penjelasan dari kami, dan semoga membantu, apabila bapak perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut silakan menghubungi kami via phone.
Wassalam dan Terimakasih
Team Klinik PajakOnline.com
Klinik Pajak Sebelumnya
- 12-01-2009 : Cara Pengurusan NPWP Pribadi Karyawan
- 12-01-2009 : Maksud Tax Treaty RI-Singapura
- 11-01-2009 : Tarif PPh untuk Sunset Policy dan Keuntungan Penjualan Harta
- 07-01-2009 : Pengukuhan sebagai PKP
- 06-01-2009 : Denda Administrasi Pasal 7 UU KUP
Komentar
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com