Klinik Pajak
Cara memakai Norma Penghitungan Penghasilan Bruto
Senin 26 Januari 2009
Bagaimana Cara mengitung pajak Orang pribadi dengan menggunakan norma penghitungan dan syaratnya apa aja??
Ibu Enieke, terkait pertanyaan saudara tentang Cara Menghitung Pajak Orang Pribadi dengan memakai Norma penghitungan dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pengertian Norma Penghitungan Penghasilan Netto ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 )
|
a. |
Yaitu pedoman untuk menentukan penghasilan netto wajib pajak, karena wajib pajak tersebut tidak wajib melakukan pembukuan. |
|
|
b. |
Wajib Pajak yang boleh menggunakan norma penghitungan adalah wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat-syarat berikut : |
|
|
c. |
- |
Peredaran bruto dalam 1 tahun tidak mencapai Rp 4.800.000.000,00. |
|
- |
Memberitahukan kepada Dirjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari tahun buku. |
|
|
- |
Menyelenggarakan Pencatatan . |
|
|
d. |
Dalam hal wajib pajak tersebut tidak menyampaikan pemberitahuan kepada Dirjen Pajak seperti tersebut di atas, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan. |
|
|
e. |
Wajib Pajak tidak atau tidak sepenuhnya menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan atau tidak memperlihatkan pencatatan atau pembukuan atau bukti-bukti pendukungnya, maka penghasilan netonya dihitung berdasarkan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau cara lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. |
|
Ketentuan peredaran bruto sebesar 4.800.000.000 berlaku sejak UU PPh No 36 diberlakukan atau sejak tahun pajak 2009. Sebelumnya batas peredaran bruto adalah 600.000.000
- CONTOH PEMAKAIAN NORMA untuk tahun pajak 2008
|
A. |
Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon. |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pajak penghasilan yang terutang : |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan :
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
|
B. |
Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak. Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut : |
||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan : penghitungan diatas adalah untuk tahun pajak 2008 yang masih memberlakukan tarif dan PTKP sesuai dengan UU PPh No 17 tahun 2000
Referensi:
- UU PPh No 17 tahun 2000
- UU PPh No 36 tahun 2008
- KEP-536/PJ./2000
- Artikel tentang Pencatatan : http://www.pajakonline.com/engine/learning/view.php?id=128
Semoga membantu dan memberikan pencerahan
- 24-01-2009 : Jasa Trucking / Jasa Forwarder
- 23-01-2009 : Pajak Penghasilan atas Dokter
- 23-01-2009 : Sunset Policy sesudah 31 Desember 2008
- 21-01-2009 : Keuntungan atas Pengalihan Aset
- 20-01-2009 : E-SPT untuk PPh Pasal 23 sesuai UU baru
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com