Klinik Pajak
Pemotongan PPh-23 Jasa / Sewa Angkutan Darat
Rabu 29 Oktober 2008
Apakah ada perubahan terakhir yg akurat mengenai pemotongan PPh-23 Bidang Jasa Penyewaan Angkutan Darat : dari 6%, 4,5%, 1,5% dan yg terakhir dihapuskan sesuai PER-70/PJ/2007
Bapak David, seiring dengan telah diberlakukannya UU PPh yang baru, maka Tarif PPh Pasal 23 atas Sewa Angkutan darat juga berubah. Berikut kami sampaikan penjelasannya :
A. Pasal 23 UU PPh Nomor 36 tahun 2008 mengatur bahwa:
| (1) | Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
|
| (1a) | Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ( PMK Nomor 244/PMK.03/2008) |
Dapat disimpulkan bahwa tarif PPh Pasal 23 atas sewa angkutan darat adalah 2%.
Tarif PPh Pasal 23 Wajib Pajak tanpa NPWP
Dalam hal penerima imbalan tidak menliliki NPWP, besarnya tarif pemotongan adalah lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif normal.
Demikian penjelasan dari kami, semoga memberikan pencerahan.
Wassalam.
Team Klinik PajakOnline.com
Jadilah Yang Pertama Berkomentar Redaksi PajakOnline.com menerima komentar anda Isi komentar di luar tanggung jawab redaksi Redaksi berhak untuk mengedit atau tidak menayangkan komentar yang tidak sesuai dengan isi/topik berita terkait, ataupun yang bersifat spam/junk, polemik SARA, fitnah, hasutan dan/atau yang dirasa akan dapat merugikan kredibilitas orang/pihak/institusi tertentu. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com