
Kamis, 12 Desember 2019
Tax Learning
6.1.5. PPh Pasal 21
Tax Learning [Toggle]
- Koreksi Positif atas Biaya Gaji Sebesar Rp3.360.994.824,00
- Koreksi Biaya Tenaga Kerja
- Koreksi Biaya Perjalanan dll
- Koreksi positif atas reimbursement biaya salaries, payrool overhead dan labor karena tidak ada perjanjian kerja
- Koreksi terhadap objek pajak PPh Pasal 21 berupa upah langsung yang belum dilaporkan sebesar Rp444.200.749,00
- Perbedaan Perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Honor Dokter
- Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Biaya Tenaga Kerja
- Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Rp927.974.811,00
- Koreksi atas Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp13.497.152,00
- Koreksi Biaya Pendidikan
- Put.01321/BPSP/M.VIII/10/2000
- Koreksi Tunjangan Astek (Premi Asuransi)
- Put.01522/BPSP/M.VI/10/2000
- Put.01667/PP/M.II/10/2003
- Put.01668/PP/M.II/10/2003
- Put.01669/PP/M.II/10/2003
- Koreksi Positif Atas Kredit Pajak, Karena Sudah Dikompensasi
- Put.01702/PP/M.II/10/2003
- Put.02297/PP/M.IX/10/2004
- Dasar Hukum Penerbitan Surat Keputusan Atas Keberatan
- Koreksi penghasilan pegawai tidak tetap karena ada pembayaran pekerjaan yang dilakukan secara kontrak
- Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Karena Tidak Melaporkan Penghasilan Pegawai Expatriate Di Lokasi Pengeboran (Rig)
- Koreksi Positif Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Berupa Gaji Dan Tunjangan Karyawan Di Lokasi
- Koreksi Objek PPh Pasal 21 Sebesar Rp442.773.500,00 Berasal Dari Upah Bongkar Muat
- Put.02962/PP/M.VII/10/2004
- Perhitungan Penghasilan Bruto Pegawai Tetap Karyawan Asing Karena Tidak Ada Kontrak Kerja
- Put.03183/PP/M.VI/10/2004
- Koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum dilaporkan
- Koreksi objek pajak hasil equalisasi laporan keuangan dengan SPT Pajak Penghasilan Pasal 21
- Koreksi DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp194.015.574,00 karena merupakan tunjangan transportasi yang harus dikenakan PPh Pasal 21
- Koreksi Dasar Pengenaan Pajak atas penghasilan bruto pegawai tetap sebesar Rp120.000.000,00 karena tidak melakukan pembayaran penghasilan kepada tiga pegawai (direksi)
- Koreksi penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas karyawan tidak tetap karena perbedaan PTKP
- Put.04378/BPSP/M.VI/10/2001
- Koreksi Positif Iuran Pensiun Dan Taplus Sebesar Rp4.128.015,00
- Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Merupakan Tunjangan Pajak
- Put.04847/BPSP/M.IV/10/2001
- Put.05522/BPSP/M.III/10/2002
Pencarian Artikel Tax Learning
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com