
Belajar Perpajakan
Apa yang dimaksud dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Pengertian STP ( Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 )
- |
STP adalah surat yang digunakan untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. |
|
- | Surat Tagihan Pajak mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan surat ketetapan pajak. | |
- | Fungsi STP : | |
1. | Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak, | |
2. | Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda. | |
3. | Sarana untuk menagih pajak. |
Apa yang menyebabkan dikeluarkannya STP?
Sebab Dikeluarkannya STP : (Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007)
- | Pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar . |
- |
Dari hasil penelitian Surat Pemberitahuan terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung. |
- |
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga. |
- |
Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. |
- |
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha telah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak. |
SURAT TAGIHAN PAJAK ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) Sanksi Administrasi apakah yang dikenakan terkait dengan Surat Tagihan Pajak (STP)?
Sanksi Administrasi STP :
- Sanksi administrasi berupa denda Rp 50.000 ,- jika Wajib Pajak tidak atau terlambat penyampaian SPT Masa dan Rp 100.000,- jika tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan. - Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak dalam hal Pengusaha yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN tetapi tidak melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP atau Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai PKP tetapi membuat faktur pajak atau pengusaha te1ah dikukuhkan sebagai PKP tetapi tidak membuat Faktur Pajak atau membuat faktur pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi selengkapnya faktur pajak. - Sanksi administrasi berupa bunga dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri SPTnya, dimana hasil pembetulan tersebut menyatakan kurang bayar. - Sanksi administrasi berupa bunga apabila Wajib Pajak terlambat/ tidak membayar pajak yang sudah jatuh tempo pembayarannya.
2) Bagaimana cara penghitungan Sanksi Administrasi atas STP?
Contoh Penghitungan Sanksi Administrasi atas STP :
Hasil penelitian Surat Pemberitahuan :
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun 2001 yang disampaikan tanggal 31 Maret 2002 setelah dilakukan penelitian ternyata terdapat salah hitung yang menyebabkan Pajak Penghasilan kurang bayar sebesar Rp 2.000.000,-. Atas kekurangan Pajak Penghasilan tersebut diterbitkan Surat Tagihan Pajak tanggal 14 Juni 2002 dengan penghitungan sebagai berikut:
- Kekurangan bayar pajak Penghasilan Rp 2.000.000,- - Bunga = 3 x 2% x Rp 2.000.000,- Rp 120.000,-(-) - Jumlah yang harus dibayar Rp 2.120.000,-
Dalam Hal Pajak Dibayar Setelah Tanggal Jatuh Tempo :
- | Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 2001 diterbitkan tanggal 18 September 2002 (misalnya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2002) sebagai berikut : | |
- | PPh terutang Rp 100.000.000,- | |
- | Kredit pajak Nihil | |
- | Yang masih harus dibayar Rp 100.000.000,- | |
Wajib Pajak membayar tanggal 30 0ktober 1996 sebesar Rp 100.000.000,-. STP diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut : | ||
- | Pajak yang terlambat dibayar sebesar Rp 100.000.000,- | |
- | Bunga 1 bulan = 1x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 2.000.000,- | |
- | PPN yang masih harus dibayar masa April 2001 sebesar Rp 500.000.000,- dibayar tanggal 21 Juni 2001, misalnya jatuh tempo tanggal 15 Mei 2001. |
Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bulan = 2 x 2% x Rp 500.000.000,- = Rp 20.000.000,-
- | PPh Pasa1 23 yang terutang bulan Oktober 2001 sebesar Rp 100.000.000,- disetor tanggal 15 Desember 2001, misa1nya jatuh tempo tangga1 10 November 2001. | |
Bunga terutang dalam STP dihitung 2 bu1an = 2 x 2% x Rp 100.000.000,- = Rp 4.000.000,- | ||
- | Dalam hal pajak dibayar sebagian tepat waktu dan sebagian setelah tanggal jatuh tempo. | |
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan tahun 1995 diterbitkan tanggal 18 September 2001 (misa1nya jatuh tempo tanggal 17 Oktober 2001) sebagai berikut: | ||
- | Pajak Penghasilan terutang Rp 100.000.000,- | |
- | Kredit pajak N i h i l | |
- | Yang masih harus dibayar Rp l00.000.000,- | |
Wajib Pajak Membayar: | ||
- | Tanggal 15 Oktober 2001 Rp 60.000.000,- | |
- | Tangga1 30 Oktober 2001 Rp 40.000.000,- | |
Surat Tagihan Pajak diterbitkan dengan penghitungan bunga sebagai berikut : |
||
- | Pajak yang terlambat dibayar sebesar Rp 40.000.000,- | |
- | Bunga 1 x 2% x Rp 40.000.000,- Rp 800.000,- |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com