
Jumat, 22 Februari 2019
Belajar Perpajakan
Tarif PPh Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
Tarif ini berlaku mulai tahun pajak 2009 (per 1 Januari 2009)
Tarif Progresif PPh Orang Pribadi
No. |
Jumlah Penghasilan | Tarif |
1. | s.d. Rp. 50.000.000,00 | 5 % |
2. | Di atas Rp. 50.000.000,00 s.d Rp. 250.000.000,00 | 15% |
3. | Di atas Rp. 250.000.000,00 s.d. Rp. 500.000.000,00 | 25 % |
4. | Di atas Rp. 500.000.000,00 | 30 % |
Tarif Tunggal PPh WP Badan dan BUT ;
Tarif tunggal 28 % untuk tahun pajak 2009
Tarif tunggal 25% untuk tahun pajak 2010 dan seterusnya
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
Pencarian Artikel Tax Learning
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com