
Belajar Perpajakan
Sebutkan pihak-pihak yang dapat dipidana dengan pidana perpajakan!
B. Pihak-pihak yang dapat dipidana dengan Pidana perpajakan
a. Berdasarkan Pasal 38, 39, dan 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) |
Wajib Pajak |
2) |
Wakil Wajib Pajak |
3) |
Kuasa Wajib Pajak |
4) |
Pegawai Wajib Pajak |
5) |
Mereka yang yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. |
b. Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) |
Pejabat atau petugas pajak |
2) |
Tenaga ahli yang ditunjuk oleh Dirjen Pajak yang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadaanya oleh Wajib Pajak. |
c. Berdasarkan Pasal 41A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) |
Bank, Akuntan Publik, Notaris, Konsultan pajak, Kantor administrasi |
2) |
Pihak ketiga lainnya yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa atau disidik, yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau bukti yang diminta |
3) |
Mereka yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan. |
d. Berdasarkan Pasal 41B Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
1) |
Setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau mempersulit penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan |
2) |
Mereka yang menyuruh melakukan, yang menganjurkan, atau yang membantu melakukan tindak pidana dibidang perpajakan |
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com