
Belajar Perpajakan
SURAT SETORAN PAJAK (SSP)
Bentuk Surat Setoran Pajak (KEP - 169/PJ./2001 Jo KEP - 194/PJ./2003 Jo KEP - 384/PJ/2003, SE - 29/PJ./2003)
Apakah yang dimaksud dengan SSP Khusus dan bagaimana cara penggunaannya?
B. SSP Khusus
1. |
SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke kas negara yang berfungsi sama dengan SSP Standar. |
|
2. |
Satu SSP Khusus berlaku untuk satu jenis pajak/masa pajak/tahun pajak/ketetapan pajak dengan menggunakan satu Kode MAP dan satu kode jenis setoran. |
|
3. |
SSP khusus hanya dapat dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak yang telah bekerjasama melakukan Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Dirjen Pajak. |
|
4. |
SSP khusus paling sedikit memuat : |
|
- |
Nama dan NPWP |
|
- |
Identitas Kantor Penerima Pembayaran |
|
- |
Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak/Kode Jenis Setoran |
|
- |
Masa dan tahun pajak |
|
- |
Nomor ketetapan pajak |
|
- |
Jumlah dan tanggal pembayaran |
|
- |
Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTTP) dan/atau Nomor Transaksi Bank (NTB) |
|
5. |
SSP khusus digunakan untuk membayar pajak oleh wajib pajak yang mempunyai NPWP, kecuali : |
|
- |
PPh atas pembayaran Fiskal Luar Negeri yang dibayar pada counter-counter di bandar udara dan pelabuhan laut; |
|
- |
PPh 26 SPLN; |
|
- |
PPN terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan; |
|
- |
PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud atau JKP dari luar daerah pabean; |
|
- |
PPh Pasal 22 Impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Dirjen Bea dan Cukai; |
|
- |
PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Bendaharawan; |
|
- |
PPN DN yang dipungut oleh Bendaharawan; |
|
- |
PPh final pasal 4 ayat (2) atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari KPP setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP; |
|
- |
PPh final pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP sepanjang telah mendapat Surat Keterangan dari KPP setempat yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak wajib memiliki NPWP; |
|
- |
PPN kegiatan membangun sendiri yang dilakukan oleh orang pribadi yang tidak mempunyai NPWP. |
|
6. |
Pembayaran atau penyetoran pajak dengan SSP Khusus akan dilayani oleh Kantor Penerima Pembayaran apabila wajib pajak telah memperoleh persetujuan dari Dirjen Pajak. |
|
7. |
SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/pungut. |
|
8. |
Bentuk formulir SSP Khusus tidak harus sama dengan SSP Standar, tetapi harus memuat identitas wajib pajak. |
|
9. |
SSP khusus yang memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-5 SSP standar wajib dibubuhkan cap dan tanda tangan. |
|
10. |
SSP khusus yang memiliki fungsi yang sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP standar, tidak wajib dibubuhkan cap dan tanda tangan. |
|
11. | Cap dan tanda tangan hanya diperlukan apabila SSP Khusus dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran untuk diteruskan ke Direktorat Jenderal Anggaran. |
Saat pembuatan SSP Khusus :
1. |
Saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 lembar, lembar ke-1 untuk arsip wajib pajak dan lembar ke-3 untuk dilaporkan wajib pajak ke KPP. |
2. |
Lembar ke-2 dicetak secara terpisah sebanyak 1 (satu) lembar untuk KPP melalui KPKN dan tidak diharuskan adanya cap dan tanda tangan pejabat berwenang dari Kantor Penerima Pembayaran. Cap dan tanda tangan hanya untuk lembar hasil perbanyakan saja. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com