Belajar Perpajakan
Sebutkan dan berilah contoh Tarif Umum Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT menurut Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 PPH !
|
B. |
Tarif Umum PPh Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan BUT ( Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 PPH ) |
|
Lapisan Penghasilan |
Kena Pajak Tarif PPh |
||
|
- Sampai dengan Rp 50.000.000,00 |
10% |
||
|
15% |
||
|
- Di atas Rp 100.000.000,00 |
30% |
Contoh :
Jumlah Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp 250.000.000,00 Pajak Penghasilan terutang :
|
10% x Rp 50.000.000,00 |
= Rp |
5.000.000,00 |
|
15% x Rp 50.000.000,00 |
= Rp |
7.500.000,00 |
|
30% x Rp 150.000.000,00 |
= Rp |
45.000.000,00 |
|
____________ |
||
|
Jumlah |
= Rp |
57.500.000,00 |
|
- |
Dengan Peraturan Pemerintah tarif tertinggi wajib pajak badan dalam negeri dan BUT tersebut di atas dapat diturunkan menjadi serendah-rendahnya 25%. |
|
- |
Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak seperti tersebut di atas dapat diubah dengan Keputusan menteri Keuangan, yaitu disesuaikan dengan faktor penyesuaian (misalnya : tingkat inflasi). |
|
- |
Untuk keperluan penerapan tarif pajak dalam menghitung PPh terutang, Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh. |
|
- |
Besarnya pajak yang terutang bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan jumlah pajak yang terutang untuk 1 tahun pajak. Tiap bulan penuh dihitung 30 hari. |
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Cari Artikel

