
Belajar Perpajakan
ANGSURAN PPH PASAL 25 BAGI WAJIB PAJAK YANG BERHAK ATAS KOMPENSASI KERUGIAN
Angsuran PPh Pasal 25 Bagi Wajib Pajak yang Berhak atas Kompensasi Kerugian (KEP - 537/PJ./2000)
-
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 31A Undang-Undang No. 7 TAHUN 1983 s.t.d.t.d UU No. 17 TAHUN 2000
-
Dasar perhitungan PPh adalah jumlah penghasilan neto menurut Surat Pemberitahuan Tahunnan PPh tahunn pajak yang lalu atau dasar penghitungan lainnya setelah dikurangi dengan kompensasi kerugian
-
Besarnya PPh Pasal 25 adalah sebesar PPh yang dihitung dengan dasar penghitungan dikurangi dengan PPh yang dipotong dan/atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
-
Apabila SPT Tahunan PPh tahunn pajak yang lalu atau dasar penghitungan PPh lainnya menyatakan rugi (lebih bayar atau nihil), maka besarnya PPh Pasal 25 adalah nihil
Contoh :
Penghasilan Neto PT X tahun 2000 |
= Rp |
120.000.000,00 | |
Sisa kerugian tahun sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan |
= Rp |
150.000.000,00 | |
Sisa kerugian yang masih dapat dikompensasikan di tahun 2001 |
|||
= Rp |
30.000.000,00 |
Perhitungan PPh Pasal 25 tahun 2001 adalah sbb :
Penghasilan yag dijadikan dasar perhitungan PPh Pasal 25 adalah
= Rp |
120.000.000,00 - Rp 30.000.000,00 |
= Rp |
90.000.000,00 |
PPh terutang tahun 2001 seolah-olah sebesar :
10% x Rp 50.000.000,00 |
Rp |
5.000.000,00 |
|
15% x Rp 40 000.000,00 |
Rp |
6.000.000,00 |
|
___________ |
|||
Rp |
11.000.000,00 |
Dengan asumsi dalam tahun 2000 besarnya PPh yang dipotong atau dipungut pihak lain sebesar Rp 5.000.000,00, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 PT X tahun 2001 adalah = 1/12 x Rp 6.000.000,00 = Rp 500.000,00.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com