Belajar Perpajakan
Tata Cara Pengisian Faktur Pajak Standar (PER - 159/PJ./2006)
-
Faktur Pajak Standar harus diisi secara lengkap, jelas dan benar baik formal maupun material dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak.
-
Setiap Faktur Pajak Standar harus menggunakan Kode Faktur Pajak yang diberikan oleh Kepala KPP terkait.
-
Dalam hal rincian BKP /JKP tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak, maka PKP dapat membuat lebih dari satu Faktur Pajak yang masing-masing diisi secara lengkap sesuai ketentuan atau dibuat satu faktur pajak asalkan menunjuk nomor dan tanggal Faktur Penjualan yang bersangkutan, dan Faktur Penjualan tersebut merupakan lampiran Faktur Pajak yang tidak terpisahkan.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Cari Artikel

