
Belajar Perpajakan
Larangan Membuat Faktur Pajak ( Pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 )
-
Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.
Jika Faktur Pajak sudah terlanjur dibuat, Orang Pribadi atau badan yang bersangkutan wajib menyetor pajak yang tercantum.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pemungutan PPN oleh Orang Pribadi atau badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak atau pihak lain yang tidak berwenang memungut PPN.
Sebutkan Macam-macam pelanggaran terhadap Faktur Pajak!
Pelanggaran dan Sanksi (Pasal 14 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000)
Pelanggaran :
-
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak membuat Faktur Pajak
-
Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat faktur pajak atau membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap.
Sanksi :
-
Pengusaha yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tetapi membuat Faktur Pajak dan Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat Faktur Pajak diharuskan menyetor PPN yang terutang ke kas negara dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak.
-
Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak tetapi tidak tepat waktu atau tidak mengisi Faktur Pajak secara lengkap dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2 % dari Dasar Pengenaan Pajak.
-
Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak yang cacat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com