
- Home
- Tax Learning
- PPN, PPnBM & BM
- Perlakuan PPN atas Barang & Jasa Tertentu
- PPN atas Jasa Telekomunikasi
Minggu, 24 Februari 2019
Belajar Perpajakan
FAKTUR PAJAK (KEP - 522/PJ/2000)
- | Tanda pembayaran atau kuitansi pembayaran atas penyerahan jasa telepon ditetapkan oleh Dirjen Pajak sebagai Faktur Pajak Standar. |
- | Atas penyerahan jasa telekomunikasi dalam bentuk kontrak jangka panjang, misalnya persewaan transponder, wajib dibuat Faktur Pajak Standar dalam hal pihak penyewa memiliki identitas lengkap. |
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
Pencarian Artikel Tax Learning
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com