Kamis, 20 Juni 2013  

Belajar Perpajakan

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP)

A A A 

Pengertian istilah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan

Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang.

 

Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994.

© PajakOnline.com |  ‹ Dibaca 10320 kali ›
bisnis e-miracle bersama esyariah.com
Tips Masuk STAN Tips Masuk STAN
Peraturan Terkait
  • 27 Des 1985
    Undang-Undang - 12 TAHUN 1985
  • 9 Nop 1994
    Undang-Undang - 12 TAHUN 1994


Pencarian Artikel Tax Learning
Kata Kunci :
Match  
AND  
OR  
Topik :  
Cari di :
Judul  
Isi  
 
Hasil per halaman :