Kamis, 20 Juni 2013
Belajar Perpajakan
Pengertian istilah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dalam undang-undang tentang Pajak Bumi dan Bangunan
Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), yaitu surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan undang-undang.
Pasal 1 angka 4 UU No. 12 Tahun 1984 jo UU No. 12 TAHUN 1994.
Pencarian Artikel Tax Learning
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Cari Artikel

