Belajar Perpajakan
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
Bagaimana Tata Cara Pengajuan Keberatan (SE - 13/PJ.6/2000) ?
-
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak cq. Kepala Kantor Pelayanan PBB setempat, manakala besarnya pajak terhutang yang tercantum dalam SPPT atau SKP yang diterima dirasakan tidak sesuai dengan keadaan obyek yang sebenarnya.
-
Pengajuan keberatan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut :
-
Surat pengajuan keberatan dibuat secara tertulis dalam bahasa Indonesia disertai dengan alasan-alasan yang jelas.
-
Surat pengajuan keberatan harus dilampiri bukti-bukti resmi.
-
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SPPT atau SKP, kecuali karena kondisi force majeure.
-
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak.
-
Keberatan atas besarnya pajak terhutang pada SPPT atau SKP harus diajukan untuk tiap-tiap obyek pajak dengan surat kebertan tersendiri pada tiap tahun pajak.
-
Ketika mengajukan surat keberatan, Wajib Pajak harus bisa menunjukkan bukti-bukti untuk memperkuat alasan atas keberatannya. Bukti-bukti tersebut antara lain :
· Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, atau identitas Wajib Pajak lainnya;
· Bukti kepemilikan hak atas tanah/sertifikat;
· Surat pengukuran tanah atau gambar rincian dari tanah yang dimaksud;
· Akte jual beli atau segel (akte jual beli di bawah tangan);
· Girik/petuk D (SPPT, SKP, SKIP-IPEDA);
· Surat Penunjukan Kaveling;
· Ijin mendirikan Bangunan (IMB);
· Surat keterangan Lurah/Kepala Desa
· Fotokopi bukti pelunasan PBB tahun sebelumnya
· Bukti resmi lainnya. -
Setelah surat keberatan itu diajukan, Wajib Pajak akan diberi tanda bukti penerimaan.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Cari Artikel

