
Belajar Perpajakan
ORGANISASI INTERNASIONAL
Restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM diberikan atas Pembelian BKP atau Perolehan JKP yang dilakukan oleh:
- |
Perwakilan Negara Asing Restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada Perwakilan Negara Asing hanya diberikan atas dasar timbal balik, yaitu apabila kepada Perwakilan Indonesia di negara pemohon diberikan pembebasan yang sama. |
- |
Badan Internasional di Indonesia yang memperoleh kekebalan diplomatik serta Pejabat/Tenaga Ahlinya Restitusi/pembebasan PPN dan/atau PPn BM kepada badan internasional selain PBB (UNO)hanya diberikan kepada Badan Internasional tertentu yang telah memperoleh perlakukan kekebalan diplomatik dari Pemerintah Indonesia Kepada Pejabat Perwakilan Asing, Pejabat PBB (UNO), dan Pejabat Badan-badan Internasional tertentu, restitusi/pembebasan PPN hanya diberikan kepada Pejabat yang oleh Departemen Luar Negeri diberikan status diplomatik. Kepada Tenaga Ahli yang bekerja pada Perwakilan Asing, PBB (UNO) atau Badan-badan Internasional tertentu, restitusi/pembebasan PPN diberikan sepanjang adanya perjanjian /kesepakatan antara Pemerintah RI dengan Perwakilan Asing, PBB (UNO) atau Badan Internasional dalam suatu perjanjian bantuan teknik (technical assistant agreement) dan sejenisnya yang telah disetujui Pemerintah RI yang dengan tegas memberikan pembebasan PPN/PPn BM. |
Pembebasan dari pengenaan Pajak Penghasilan dan Bea masuk tidak dapat secara otomatis diartikan pula sebagai pembebasan PPN/PPn BM.
Apabila PPN dan/atau PPn BM yang seharusnya mendapat fasilitas pembebasan terlanjur dipungut, maka pajak yang terlanjur dipungut tersebut dapat dimintakan kembali.
Permohonan Restitusi/Pembebasan
Perwakilan Negara Asing/Badan Internasional serta Pejabat/Tenaga ahlinya harus mengajukan permohonan rekomendasi pembebasan /restitusi PPN/PPn BM kepada Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI sesuai dengan wewenangnya, dengan melampirkan bukti-bukti pendukung.
Departemen Luar Negeri atau Sekretariat Kabinet RI mengirim langsung surat rekomendasi ke Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP BADORA) dengan melampirkan bukti-bukti pendukung antara lain seperti:
- |
Surat Permohonan Permohonan pembebasan perlu diteliti apakah yang diajukan sesuai dengan bukti-bukti yang dilampirkan. |
- |
Faktur Pajak Dalam hal pemberian restitusi diperlukan faktur pajak asli. Dalam hal faktur pajak asli harus dikirimkan ke negara pemohon, maka dapat digunakan fotocopy faktur pajak yang telah dilegalisasi oleh Kepala KPP BADORA atau pejabat yang ditunjuk. Konfirmasi faktur pajak dilakukan kemudian dengan mengirimkan copy faktur pajak ke KPP ditempat PKP yang menerbitkan faktur pajak. |
- |
Perjanjian Kerjasama Teknik |
Keputusan Restitusi
SKKPP/SKPKPP dan SPMKP diterbitkan oleh Kepala KPP BADORA
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Artikel Ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat dasar hukum atau isi artikel yang sudah tidak relevan dengan kondisi peraturan perpajakan saat ini. Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com