
Belajar Perpajakan
Bagaimana tata cara pengisiandan hal-hal apa saja yang berhubungan dengan SPT?
Pengisian dan Hal-hal yang Berhubungan dengan SPT :
-
Setiap wajib pajak harus mengambil sendiri SPT ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak seperti diatas.
-
SPT harus diisi dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah secara benar, jelas, dan lengkap sesuai dengan petunjuk yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, kemudian menandatangani dan menyampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
-
Untuk Wajib Pajak badan, Surat Pemberitahuan harus ditandatangani oleh pengurus atau direksi.
-
Apabila Surat Pemberitahuan yang mengisi dan menandatangani orang lain bukan Wajib Pajak, harus melampirkan surat kuasa khusus.
-
Surat Pemberitahuan Wajib dilengkapi dengan lampiran yang ditentukan menurut perundang-undangan perpajakan yang berlaku, termasuk neraca dan perhitungan rugi laba (bagi wajib pajak yang wajib melakukan pembukuan).
-
Setelah Surat Pemberitahuan tersebut diatas telah diisi lengkap beserta lampiran-lampirannya, diserahkan kembali ke Kantor Pelayanan Pajak dalam batas waktu yang telah ditentukan dengan tanda bukti penerimaan.
-
Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan apabila tidak ditandatangani atau tidak sepenuhnya dilampiri dengan keterangan atau dokumen yang harus dilampirkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan.
-
Kalau dikirim melalui pos, harus tercatat dan bukti tercatat tersebut adalah bukti penerimaan.
-
Tidak / terlambat menyampaikan SPT:
- SPT Tahunan badan tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 1.000.000 per SPT
- SPT Tahunan orang pribadi tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT
- SPT Masa PPN tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 500.000 per SPT.
- SPT Masa Lainnya tidak disampaikan pada waktunya, sanksi Rp. 100.000 per SPT.
-
Angsuran PPh Pasal 25 nihil, tetap wajib menyampaikan SPT Masa PPh.
-
Kewajiban penyampaian SPT Tahunan tidak dipengaruhi oleh kondisi ada atau tidaknya pajak yang harus dibayar.
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com