
- Home
- Peraturan Perpajakan
- Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008
Minggu, 8 Desember 2019
Peraturan Perpajakan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008
Ditetapkan tanggal 16 Desember 2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
Arsip
Cari Peraturan Perpajakan
Topik:
Peraturan Pajak Atas Ekspor »
Peraturan Menteri Keuangan »
2008
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 220/PMK.04/2008
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR
MENTERI KEUANGAN, Menimbang: 1. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas pelaksanaan registrasi importir melalui media elektronik, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai registrasi importir sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007 tentang Registrasi Importir. 2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007 tentang Registrasi Importir; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007 tentang Registrasi Importir; MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1) Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media elektronik. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir isian sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. 2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 (1) Direktur Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara lengkap dan benar. (2) Dalam hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal memberikan NIK yang disampaikan dalam surat pemberitahuan registrasi sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal. (3) Dalam hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai alasan penolakan melalui media elektronik. (4) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean. 3. Lampiran I dan Lampiran II dihapus. Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : 16 Desember 2008 Menteri Keuangan, ttd, Sri Mulyani Indrawati
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Peraturan ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat perubahan status peraturan (direvisi/dicabut) Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com