- Home
- Peraturan Perpajakan
- Undang-Undang No. 8 TAHUN 1983
Kamis, 23 Mei 2013
Peraturan Perpajakan
Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983
Ditetapkan tanggal 31 Desember 1983
Arsip Cari Peraturan Perpajakan Topik: PPN Umum » Undang-Undang » 1983 Topik: Semua PPN » Undang-Undang » 1983
Undang-Undang No 8 TAHUN 1983 telah mengalami perubahan atau penyempurnaan
Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang menjunjung tinggi hak dan
kewajiban warga negara, karena itu menempatkan perpajakan sebagai salah
satu perwujudan kewajiban kenegaraan bagi setiap warga negara yang
merupakan sarana peran serta dalam pembiayaan negara dan pembiayaan
pembangunan nasional;
b. bahwa sistem perpajakan yang merupakan dasar pelaksanaan pemungutan
pajak negara yang selama ini berlaku tidak sesuai lagi dengan tingkat
pertumbuhan ekonomi dan kehidupan sosial masyarakat Indonesia, baik
dalam segi kegotongroyongan nasional maupun dalam laju pembangunan
yang telah tercapai;
c. bahwa sistem perpajakan, khususnya yang tertuang dalam ketentuan-
ketentuan pajak tidak langsung yang berlaku selama ini belum dapat
menggerakkan peran serta semua lapisan pengusaha kena pajak dalam
meningkatkan pendapatan negara yang sangat diperlukan guna mewujudkan
kelangsungan pembiayaan negara dan kelangsungan pembangunan yang
berdasarkan pada asas-asas pembangunan nasional;
d. bahwa sistem pajak penjualan yang berlaku dewasa ini sudah tidak sesuai
lagi sebagai sarana yang dapat menunjang kebutuhan tersebut di atas;
e. bahwa oleh karena itu dipandang perlu untuk mengatur kembali sistem pajak
penjualan dengan sistem pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah dengan undang-undang;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 23 ayat (2)
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor
II/MPR/1983 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Republik Indonesia;
3. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3262);
4. Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan Tahun 1984
(Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3263);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
M E M U T U S K A N :
Dengan mencabut :
Undang-undang Nomor 35 Tahun 1953 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1951 tentang Pemungutan Pajak Penjualan (Lembaran Negara Tahun
1951 Nomor 94) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 489) sebagaimana beberapa kali diubah dan
ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1968 tentang Perubahan dan
Tambahan Undang-undang Pajak Penjualan 1951 (Lembaran Negara Tahun 1968
Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2847).
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan :
a. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang di dalamnya berlaku peraturan perundang-
undangan Pabean;
b. Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa barang bergerak
maupun barang tidak bergerak;
c. Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai hasil proses
pengolahan (pabrikasi) yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini;
d. Penyerahan Barang Kena Pajak :
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a) penyerahan hak atas Barang Kena Pajak karena suatu perjanjian;
b) pengalihan Barang Kena Pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian
leasing;
c) pengalihan hasil produksi dalam keadaan bergerak;
d) penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;
e) pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma;
f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan.
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
a) penyerahan Barang Kena Pajak kepada makelar sebagaimana diatur dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang;
b) penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan hutang-piutang;
c) pemindahtanganan sebagian atau seluruh perusahaan.
e. Jasa adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau
perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai;
f. Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud pada huruf e yang dikenakan pajak berdasarkan
undang-undang ini;
g. Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah kegiatan melaksanakan pemberian Jasa Kena Pajak yang
dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya termasuk Jasa Kena Pajak yang dilakukan
untuk kepentingan sendiri;
h. Impor adalah semua kegiatan memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean;
i. Ekspor adalah semua kegiatan mengeluarkan barang ke luar Daerah Pabean;
j. Perdagangan adalah kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa mengubah bentuk atau
sifatnya;
k. Pengusaha adalah orang atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau
pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha
perdagangan, atau melakukan usaha jasa;
l. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha sebagaimana dimaksud pada huruf k yang dikenakan pajak
berdasarkan undang-undang ini.
Tidak termasuk dalam pengertian Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha kecil yang batasan dan
ukurannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan;
m. Menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari
bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru termasuk membuat, memasak,
merakit, mencampur, mengemas, membotolkan, dan menambang atau menyuruh orang atau badan
lain melakukan kegiatan itu.
Yang tidak termasuk dalam pengertian Menghasilkan ialah :
1) menanam atau memetik hasil pertanian atau memelihara hewan;
2) menangkap atau memelihara ikan;
3) mengeringkan atau menggarami makanan;
4) membungkus atau mengepak yang lazimnya terjadi dalam usaha perdagangan besar atau
eceran;
5) menyediakan makanan dan minuman di restoran, rumah penginapan, atau yang dilaksanakan
oleh usaha katering.
n. Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian yang diminta atau yang seharusnya
diminta oleh penjual atau pemberi Jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung
pajak yang terhutang;
o. Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh
penjual karena penyerahan barang, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini,
potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga Barang yang dikembalikan;
p. Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta
oleh pemberi Jasa karena penyerahan Jasa, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-
undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak;
q. Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan bea masuk ditambah pungutan
lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan Pabean untuk
Impor Barang Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut undang-undang ini;
r. Pembeli adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak;
s. Penerima Jasa adalah orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak;
t. Faktur Pajak adalah bukti pemungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak atau Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pada
saat Impor Barang Kena Pajak;
u. Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu
pembelian Barang Kena Pajak, penerimaan Jasa Kena Pajak, atau impor Barang Kena Pajak;
v. Pajak Keluaran adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak pada
waktu penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
w. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan
lain oleh Menteri Keuangan.
Pasal 2
(1) Dalam hal Harga Jual atau Penggantian dipengaruhi oleh hubungan istimewa, maka Harga Jual atau
Penggantian dihitung atas dasar harga pasar wajar pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
Jasa Kena Pajak itu dilakukan.
(2) Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dianggap ada apabila :
a. dua atau lebih Pengusaha, langsung atau tidak langsung berada dibawah pemilikan atau
penguasaan Pengusaha yang sama, atau
b. Pengusaha yang satu menyertakan modal 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah
modal pada pengusaha yang lain, atau hubungan antara Pengusaha yang menyertakan
modalnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih pada dua pihak atau lebih,
demikian pula hubungan antara dua pihak atau lebih yang disebut terakhir.
BAB II
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK
Pasal 3
(1) Pengusaha yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan d dikenakan pajak, wajib
melaporkan usahanya kepada Direktorat Jenderal Pajak di tempat Pengusaha itu bertempat tinggal
atau berkedudukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu yang
ditentukan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Orang atau badan yang mengekspor barang dan/atau menyerahkan Barang Kena Pajak di Daerah
Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak, dapat memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena
Pajak di tempat orang atau badan itu bertempat tinggal atau berkedudukan.
(3) Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan Surat Keputusan Pengukuhan.
(4) Pengusaha Kena Pajak yang tidak melaporkan usahanya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
wajib menyetor pajak yang terhutang dengan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2%
(dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
BAB III
OBYEK PAJAK DAN KEWAJIBAN PENCATATAN
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
a. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang :
1) menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
2) mengimpor Barang Kena Pajak tersebut;
3) mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha yang dimaksud pada huruf a
angka 1) dan angka 2);
4) bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari Pengusaha yang dimaksud
pada huruf a angka 1) dan angka 2);
5) menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang
dari Barang Kena Pajak tersebut;
b. penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah
Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
c. impor Barang Kena Pajak;
d. penyerahan Jasa Kena Pajak.
(2) Dengan Peraturan Pemerintah :
a. Pajak Pertambahan Nilai dapat diberlakukan terhadap semua penyerahan Barang Kena Pajak
yang dilakukan di Daerah Pabean oleh pedagang besar atau pedagang eceran dalam
lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
b. diatur penyerahan jenis-jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5
(1) Disamping pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikenakan juga Pajak Penjualan
atas Barang Mewah terhadap :
a. penyerahan Barang Mewah yang dilakukan oleh Pengusaha yang menghasilkan Barang
Mewah di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya;
b. impor Barang Mewah.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh
Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor.
Pasal 6
(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak diwajibkan mencatat semua jumlah harga perolehan dan penyerahan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dalam pembukuan perusahaan.
(2) Pada catatan dalam pembukuan itu harus dicantumkan secara terpisah dan jelas, jumlah harga
perolehan dan penyerahan Barang atau Jasa yang terhutang pajak, yang tidak terhutang pajak, yang
dikenakan tarif 0% (nol persen), dan yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(3) Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak
dengan pedoman Norma Penghitungan, sepanjang terhutang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa, wajib membuat catatan nilai peredaran bruto secara teratur, yang menjadi Dasar Pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai itu.
BAB IV
TARIF PAJAK DAN CARA MENGHITUNG PAJAK
Pasal 7
(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai berjumlah 10% (sepuluh persen).
(2) Atas ekspor Barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak sebagaimana ditentukan dalam ayat (1) dapat diubah
menjadi serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
Pasal 8
(1) Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen).
(2) Atas ekspor Barang Mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
(3) Dengan Peraturan Pemerintah tarif pajak sebagaimana ditentukan pada ayat (1) dapat diubah menjadi
setinggi-tingginya 35% (tiga puluh lima persen).
(4) Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(5) Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menurut ayat (4) diatur
oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalikan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk masa yang
sama.
(3) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan, maka
selisihnya merupakan pajak yang harus dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak.
(4) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran, maka
selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat dikompensasikan dengan pajak terhutang dalam
Masa Pajak berikutnya, atau dapat dikembalikan.
(5) Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak disamping melakukan penyerahan kena
pajak juga melakukan penyerahan tidak kena pajak, sepanjang bagian penyerahan kena pajak itu
dapat diketahui dengan pasti dari catatan dalam pembukuan, maka jumlah Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan hanya sebesar Pajak Masukan yang telah dibayar pada waktu perolehan atau
pengimporan Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada Pengusaha Kena Pajak, atau yang dipakai
untuk menghasilkan Barang Kena Pajak.
(6) Dalam hal bagian penyerahan kena pajak maupun bagian penyerahan tidak kena pajak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (5) tidak dapat diketahui dengan pasti, Menteri Keuangan dapat menetapkan
suatu pedoman penghitungan jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk bagian penyerahan
kena pajak.
(7) Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 memilih dikenakan pajak
dengan pedoman Norma Penghitungan, sepanjang terhutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat
mengkreditkan Pajak Masukan yang telah dibayar terhadap Pajak Keluaran yang harus dipungut,
dengan mempergunakan pedoman penghitungan kredit Pajak Masukan yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
(8) Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran
untuk :
a. pembelian Barang atau Jasa sebelum Pengusaha dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
b. pembelian Barang dan pengeluaran biaya lain yang tidak mempunyai hubungan langsung
dengan proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
c. pembelian dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van dan kombi.
Pasal 10
(1) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan
mengalikan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau Impor Barang
Mewah, tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut ketentuan
sebagaimana diatur dalam Pasal 7.
(3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Mewah dapat meminta kembali pajak yang dibayar
pada waktu perolehan Barang Mewah yang diekspor itu.
BAB V
SAAT DAN TEMPAT PAJAK TERHUTANG DAN
LAPORAN PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 11
(1) Pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak, atau pada saat impor Barang Kena Pajak.
(2) Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka
pajak yang terhutang dalam Masa Pajak terjadi pada saat pembayaran.
Pasal 12
(1) Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, terhutang pajak
di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan/atau di tempat usaha dilakukan.
(2) Atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai lebih dari satu tempat usaha,
Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terhutang.
(3) Dalam hal Impor, pajak terhutang di tempat Barang Kena Pajak dimasukkan dan dipungut melalui
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal 13
(1) Setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak.
(2) Apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, Faktur
Pajak dibuat pada saat pembayaran.
(3) Menyimpang dari ayat (1) dan ayat (2), Pengusaha Kena Pajak dapat diizinkan oleh Direktur Jenderal
Pajak untuk membuat satu Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada Pembeli
Barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama sebulan takwim setelah akhir
bulan takwim yang bersangkutan.
(4) Pengusaha yang berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf b dikenakan pajak, hanya membuat Faktur Pajak
semata-mata untuk Penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
(5) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membuat Faktur Pajak untuk setiap pemungutan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3).
(6) Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan catatan tentang penyerahan yang dikenakan pajak menurut
undang-undang ini yang meliputi :
a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena
Pajak atau Jasa Kena Pajak;
b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak atau Penerima
Jasa Kena Pajak;
c. Macam, jenis, kuantum, harga satuan, dan jumlah Harga Jual atau Penggantian;
d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;
e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;
f. Tanggal penyerahan.
(7) Bentuk, ukuran, pengadaan, serta tata cara penyampaian Faktur Pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri
Keuangan.
(8) Pengusaha Kena Pajak yang tidak membuat atau tidak mengisi selengkapnya Faktur Pajak menurut
ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (6) dikenakan sanksi berupa denda
administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 14
(1) Orang atau Badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur
Pajak.
(2) Dalam hal Faktur Pajak telah dibuat, maka orang atau badan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus menyetorkan jumlah pajak yang tercantum dalam Faktur Pajak kepada Kas Negara dan
dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 15
(1) Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dan Pasal 10 kepada Direktorat Jenderal Pajak dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah akhir
Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa.
(2) Keterangan dan dokumen yang harus dicantumkan dan/atau dilampirkan pada Surat Pemberitahuan
Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(3) Surat Pemberitahuan Masa dianggap tidak dimasukkan jika Pengusaha Kena Pajak tidak
melaksanakan, atau tidak sepenuhnya melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam ayat (1)
dan ayat (2).
Pasal 16
(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang belum
dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4), pengembaliannya dilakukan dalam
jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
(2) Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam jangka waktu satu bulan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut pengertian, tata cara pemungutan sanksi administrasi dan sanksi pidana berkenaan
dengan pelaksanaan undang-undang ini, yang secara khusus belum diatur dalam undang-undang ini, berlaku
ketentuan dalam Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta peraturan
perundang-undangan lainnya.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Dengan berlakunya undang-undang ini :
a. semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dan Impor Barang Kena Pajak
yang telah dilakukan sebelum undang-undang ini berlaku, tetap terhutang pajak menurut
Undang-undang Pajak Penjualan 1951;
b. selama peraturan pelaksanaan undang-undang ini belum dikeluarkan, maka peraturan
pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan undang-undang ini yang belum dicabut dan
diganti dinyatakan masih berlaku.
(2) Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984.
Pasal 21
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1984.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
Pada tanggal 31 Desember 1983
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta,
Pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 51
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
UMUM
Pembangunan nasional yang berlandaskan Garis-garis Besar Haluan Negara, yang telah dan akan terus
dilaksanakan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945 telah mengakibatkan tidak saja keadaan kehidupan ekonomi dan sosial yang lebih baik bagi
seluruh rakyat Indonesia, tetapi juga menimbulkan dorongan dan tuntutan untuk mengadakan modernisasi
di segala bidang kehidupan masyarakat.
Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional tersebut di atas diperlukan investasi dalam jumlah besar, yang
pelaksanaannya harus berlandaskan kemampuan sendiri. Oleh karena itu sudah waktunya diletakkan suatu
landasan yang dapat lebih menjamin tersedianya dana itu dari sumber-sumber di dalam negeri sebagai
pencerminan kegotong-royongan nasional dalam usaha melepaskan diri dari ketergantungan pada sumber luar
negeri, sehingga bantuan luar negeri hanya merupakan pelengkap yang makin lama makin kecil peranannya.
Disamping itu diperlukan usaha yang sungguh-sungguh untuk mengerahkan dana-dana investasi yang
bersumber pada tabungan masyarakat, tabungan Pemerintah, serta penerimaan devisa yang berasal dari
ekspor, sehingga pada akhirnya mampu membiayai sendiri seluruh pembangunan nasional.
Sistem perpajakan yang berlaku dewasa ini, khususnya Pajak Penjualan 1951, tidak lagi memadai untuk
menampung kegiatan masyarakat dan belum mancapai sasaran kebutuhan pembangunan, antara lain untuk
meningkatkan penerimaan negara, mendorong ekspor, dan pemerataan pembebanan pajak.
Dalam rangka itulah dengan dilandasi pertimbangan yang seksama tentang kemampuan rakyat, rasa keadilan
dan kebutuhan pembangunan serta untuk mendorong dan meningkatkan daya saing komoditi ekspor non
minyak di pasaran luar negeri, dengan dukungan kondisi dan kemampuan aparat perpajakan yang terus
berkembang, pajak penjualan dengan sistem pengenaan pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas
barang mewah ini diberlakukan untuk menggantikan pajak penjualan yang sekarang berlaku.
Dengan mengingat pada sistemnya, undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah untuk memperlihatkan bahwa dua macam pajak
yang diatur disini merupakan satu kesatuan sebagai pajak atas konsumsi di dalam negeri.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dipungut satu kali pada sumbernya yaitu pada tingkat pabrikan, atau pada
waktu impor. Pajak Pertambahan Nilai dapat dipungut beberapa kali pada berbagai mata rantai jalur perusahaan.
Kendatipun dipungut beberapa kali, tetapi karena pengenaannya hanya terhadap pertambahan nilai yang timbul
pada setiap penyerahan barang atau jasa pada jalur perusahaan berikutnya, maka beban pajak ini pada
akhirnya tidaklah lebih berat.
Pertambahan nilai itu sendiri timbul karena dipakainya faktor-faktor produksi di setiap jalur perusahaan dalam
menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan barang atau pemberian pelayanan jasa
kepada para konsumen. Semua biaya untuk mendapatkan dan mempertahankan laba termasuk bunga modal,
sewa tanah, upah kerja, dan laba pengusaha adalah merupakan unsur pertambahan nilai yang menjadi dasar
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Tarif yang berlaku atas Penyerahan Barang dan Jasa Kena Pajak dibuat lebih sederhana dengan menerapkan
tarif seragam, artinya, satu macam tarif untuk semua jenis Barang Kena Pajak. Dengan demikian
pelaksanaannya menjadi lebih mudah, tidak memerlukan daftar penggolongan barang dengan tarif yang
berbeda.
Atas barang mewah, selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai juga dikenakan Pajak Penjualan sebagai suatu
upaya nyata untuk menegakkan keadilan dalam pembebanan pajak yang sekaligus pula merupakan upaya
untuk mengurangi pola konsumsi tinggi yang tidak produktif dalam masyarakat. Sebaliknya atas semua barang
yang merupakan hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan dan hasil agraria lainnya yang
tidak diproses, bukan merupakan sasaran pengenaan pajak.
Selanjutnya atas ekspor barang dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen) atau dengan kata lain,
dibebaskan dari pajak, bahkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah termasuk dalam harga barang yang
diekspor, dapat dikembalikan. Pembebasan dan pengembalian pajak yang telah dibayar atas barang yang
diekspor ini adalah sesuai dengan prinsip pengenaan pajak atas konsumsi (pemakaian umum) barang dan jasa
di dalam negeri atau di dalam Daerah Pabean. Karenanya atas barang yang tidak dikonsumsi di dalam negeri
(diekspor), tidak dikenakan pajak. Dasar pertimbangan lain adalah agar dalam harga barang yang diekspor itu
tidak termasuk beban pajak sehingga dengan demikian membantu menekan harga pokok barang ekspor dan
meningkatkan daya saingnya di pasaran internasional. Sebaliknya atas impor barang dikenakan pajak yang
sama dengan produksi barang dalam negeri.
Semua orang atau badan yang menghasilkan, mengimpor, memperdagangkan barang atau memberikan jasa
dapat dikenakan pajak. Namun demikian undang-undang memberikan pengaturan untuk mengenakan pajak
atas penyerahan barang oleh pengusaha yang menjadi agen atau penyalur dan/atau pedagang eceran serta
jasa-jasa tertentu bila berdasarkan pertimbangan kepentingan pembangunan nasional, kesiapan
pelaksanaannya telah dicapai.
Pengusaha kecil yang menghasilkan dan menjual barang atau memberikan jasa dibebaskan dari pengenaan
pajak. Jadi hanya pengusaha yang menghasilkan (pabrikan) dan memperdagangkan barang yang tergolong
besar saja yang dikenakan pajak. Dengan demikian dalam undang-undang ini telah diatur secara tegas dan
jelas tentang Pengusaha, Barang, Jasa dan Penyerahan Barang atau Penyerahan Jasa yang dikenakan pajak.
Atas Penyerahan Barang atau Jasa wajib dibuat Faktur Pajak sebagai bukti transaksi Penyerahan Barang yang
terhutang pajak. Faktur Pajak ini merupakan ciri khas dari Pajak Pertambahan Nilai, karena Faktur Pajak ini
merupakan bukti pungutan yang bagi Pengusaha yang dipungut dapat diperhitungkan (dikreditkan) dengan
jumlah pajak yang terhutang.
Kebijaksanaan khusus mengenai pajak yang dapat dikreditkan diberlakukan terhadap Pengusaha yang
disamping menyerahkan Barang kepada Pengusaha Kena Pajak juga menyerahkan Barang kepada orang atau
badan lainnya yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, serta terhadap Pengusaha yang
dikenakan pajak dengan pedoman norma penghitungan Pajak Masukan atas Penyerahan Barang. Dengan
demikian efek berganda dari pungutan pajak dapat dihilangkan karena Pengusaha hanya diharuskan membayar
selisih antara pajak yang harus dipungut dan jumlah pajak yang telah dibayarnya. Efek berganda hanya terjadi
pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan hal ini dilakukan secara sadar untuk menegakkan prinsip
keadilan dalam pembebanan pajak.
Disamping itu undang-undang ini mengandung unsur mendidik dan membina kesadaran serta tanggung jawab
Pengusaha dengan memberikan kepercayaan untuk memungut dan menyetorkan sendiri pajak yang terhutang
kepada negara.
Dalam rangka ini pulalah hendaknya dilihat ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan seperti pemeriksaan,
ketetapan pajak, ketetapan pajak tambahan, sanksi administrasi dan pidana, serta perlindungan terhadap
hak-hak pengusaha dengan memberikan kesempatan untuk mengajukan keberatan dan banding kepada Badan
Peradilan Pajak yang dewasa ini disebut Majelis Pertimbangan Pajak yang diatur dalam Undang-undang
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam kaitan inilah Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan harus dilihat sebagai
suatu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dengan Undang-undang tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini, karena Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan
Tata Cara Perpajakan memuat ketentuan tentang prosedur atau tata cara pelaksanaan dan sanksi perpajakan
sebagai pelengkap ketentuan-ketentuan material yang dimuat dalam Undang-undang tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ini.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Huruf a
Wilayah Republik Indonesia yang tidak termasuk Daerah Pabean adalah pelabuhan bebas,
bonded area, dan daerah lain yang ditetapkan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan lainnya.
Huruf b
Barang yang dimaksud di sini adalah barang bergerak dan barang tidak bergerak yang
berwujud sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Huruf c
Barang yang kena pajak adalah Barang sebagai hasil pabrikasi, Barang yang bukan berasal
dari hasil pabrikasi, misalnya barang hasil pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan,
perikanan, dan hasil agraria lainnya yang tidak diolah lebih lanjut, tidak termasuk dalam
pengertian Barang Kena Pajak.
Huruf d
1) Yang termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak :
a) perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan ini meliputi jual beli, tukar-
menukar, jual beli dengan angsuran atau perjanjian lain yang mengakibatkan
penyerahan hak atas Barang;
b) selain dengan cara dimaksud pada huruf a) di atas, Penyerahan Barang juga
dapat terjadi melalui perjanjian sewa beli dan leasing. Penyerahan Barang
dianggap telah terjadi pada saat barang dipindahkan penguasaannya dari
penjual atau lessor kepada pembeli atau lessee, meskipun pembayaran
dalam bentuk angsuran sewa-beli dilakukan secara bertahap;
c) pengalihan Barang dalam keadaan bergerak yaitu perpindahan Barang karena
suatu pesanan atau permintaan untuk menghasilkan Barang dengan bahan
dan atas petunjuk dari si pemesan;
d) yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang atau badan yang
dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya dengan nama sendiri
melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain
dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang
dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang
ditunjuk oleh Pemerintah.
e) pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk kepentingan Pengusaha sendiri,
pengurus, atau karyawannya. Sedangkan pemberian cuma-cuma diartikan
sebagai pemberian yang diberikan tanpa pembayaran, antara lain pemberian
contoh barang untuk promosi kepada relasi atau pembeli.
f) persediaan Barang Kena Pajak yang masih tersisa pada saat pembubaran
perusahaan disamakan dengan pemakaian sendiri, oleh karena itu dianggap
sebagai penyerahan barang yang dikenakan pajak.
2) Yang tidak termasuk dalam pengertian Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana
tersebut dalam angka 2 sebagai berikut :
a) cukup jelas;
b) cukup jelas;
c) yang dimaksud dengan perusahaan atau bagian-bagiannya adalah aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk dijual.
Huruf e
Semua kegiatan pelayanan dan pekerjaan jasa, antara lain jasa angkutan, borongan,
persewaan barang bergerak, persewaan barang tidak bergerak, hiburan, biro perjalanan,
perhotelan, jasa notaris, pengacara, akuntan, konsultan, kantor administrasi, dan komisioner,
termasuk dalam pengertian Jasa.
Huruf f
Jasa Kena Pajak diartikan sebagai Jasa yang dikenakan pajak berdasarkan Pasal 4 ayat (1)
huruf d dan ayat (2) huruf b.
Huruf g
Lihat penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf b.
Huruf h
Kegiatan memasukkan barang dari pelabuhan bebas atau bonded area ke Daerah Pabean
termasuk pula dalam pengertian Impor.
Huruf i
Kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean ke pelabuhan bebas atau bonded area
termasuk pula dalam pengertian Ekspor.
Huruf j
Dalam pengertian Perdagangan termasuk kegiatan tukar-menukar barang.
Huruf k
Pengusaha dapat berbentuk usaha perorangan atau badan yang terdiri dari Perseroan Terbatas,
Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara dan Daerah dengan nama dan dalam bentuk
apapun, Persekutuan, Perseroan, atau Perkumpulan Lainnya, Firma, Kongsi, Perkumpulan
Koperasi, Yayasan atau Lembaga, dan Bentuk Usaha Tetap.
Orang atau badan tersebut melakukan kegiatan :
1) menghasilkan Barang seperti dimaksud dalam huruf m. Pengusahanya disebut
Pabrikan atau Produsen;
2) usaha Jasa. Pengusahanya disebut Pengusaha Jasa;
3) usaha Perdagangan. Pengusahanya disebut Pedagang;
4) impor. Pengusahanya disebut Importir.
Untuk menjaga kemungkinan penafsiran yang sangat luas, maka pengertian Pengusaha
dibatasi pada orang atau badan yang melakukan kegiatan tersebut di atas dalam lingkungan
perusahaan atau pekerjaannya. Bila unsur ini tidak dipenuhi maka orang atau badan dimaksud
tidak merupakan Pengusaha.
Huruf l
Pengertian "dikenakan pajak berdasarkan undang-undang ini" adalah dikenakan pajak
berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 5. Pada dasarnya semua Pengusaha Kena Pajak dikenakan
pajak, akan tetapi undang-undang ini memberikan pengecualian terhadap Pengusaha Kena
Pajak yang tergolong sebagai pengusaha kecil meskipun melakukan Penyerahan Barang Kena
Pajak. Pembebasan ini bertujuan untuk mendorong pengembangan pengusaha kecil.
Huruf m
Perubahan bentuk atau sifat Barang terjadi karena adanya atau dilakukannya suatu proses
pengolahan yang menggunakan satu faktor produksi atau lebih, termasuk kegiatan :
- merakit : menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu Barang
menjadi barang setengah jadi atau barang jadi seperti merakit
mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan
sebagainya;
- memasak : mengolah Barang dengan cara memanaskan. Pengertian
memanaskan termasuk merebus, membakar, mengasap,
memanggang, dan menggoreng, baik dicampur dengan bahan
lain atau tidak;
- mencampur : mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk
menghasilkan satu atau lebih Barang lain;
- mengemas : menempatkan suatu Barang kedalam suatu benda yang
melindunginya dari kerusakan dan/atau untuk meningkatkan
kekuatan pemasarannya;
- membotolkan : memasukkan minuman atau benda cair ke dalam botol yang
ditutup menurut cara tertentu;
- menambang : mengambil hasil sumber kekayaan alam dari permukaan atau
dari dalam tanah, baik di darat maupun di laut,
dan kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau
badan lain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut.
Ketentuan ini mengatur pula kegiatan tertentu yang hasilnya tidak dikenakan pajak menurut
undang-undang ini seperti tersebut pada angka 1) sampai dengan angka 5) yang dapat
dijelaskan sebagai berikut :
- angka 1) dan 2) adalah kegiatan dibidang usaha yang bersifat agraris (pertanian,
perkebunan dan kehutanan, peternakan dan perikanan) yang hasilnya diperoleh
melalui proses pertumbuhan dan populasi (bukan pabrikasi) serta banyak dipengaruhi
oleh faktor alam;
- angka 3) adalah kegiatan melalui proses mengeringkan dan menggarami makanan dari
barang yang dihasilkan bidang usaha tersebut pada angka 1) dan 2) dengan cara
sederhana, misalnya mengeringkan atau menggarami ikan menjadi ikan asin;
- angka 4) adalah kegiatan membungkus atau mengepak Barang sebagai kegiatan
pelayanan lebih lanjut dari suatu kegiatan penjualan Barang yang dilakukan oleh
pedagang besar atau pengecer, yang berbeda dengan pengertian mengemas;
- angka 5) cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Semua biaya seperti biaya pemasangan, asuransi, biaya bantuan teknik, biaya pemeliharaan,
biaya pengiriman, komisi, biaya garansi, bunga, dan biaya lain sepanjang berkaitan dengan
penyerahan Barang, merupakan unsur Harga Jual yang dikenakan pajak.
Yang dapat dikurangkan dari Harga Jual adalah :
1) potongan harga seperti potongan tunai atau rabat, sepanjang masih dalam batas adat
kebiasaan pedagang yang baik, dapat dikurangkan dari Harga Jual asalkan tercantum
dalam Faktur Pajak.
Tidak termasuk dalam pengertian potongan harga adalah bonus, komisi, premi, atau
balas jasa lainnya yang diberikan dalam rangka menjualkan Barang;
2) Barang yang dikembalikan karena rusak, perbedaan mutu, jenis atau tipe, dan Barang
yang hilang dalam perjalanan.
Huruf p
Cukup jelas.
Huruf q
Nilai Impor yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Patokan Impor (HPI) atau Cost
Insurance and Freight (CIF) sebagai dasar penghitungan bea masuk ditambah dengan semua
biaya dan pungutan lain menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Pabean.
Huruf r
Pengertian Pembeli dalam undang-undang ini lebih luas dari pengertian pembeli pada
umumnya, karena didalamnya termasuk orang atau badan yang menerima atau dianggap
menerima Penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf d.
Huruf s
Cukup jelas.
Huruf t
Cukup jelas.
Huruf u
Pembeli, Penerima Jasa atau Importir wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan menerima
bukti pungutan pajak pada saat menerima Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak atau pada saat Impor Barang Kena Pajak. Pajak yang dibayar inilah yang dinamakan
Pajak Masukan.
Huruf v
Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak wajib
memungut Pajak Pertambahan Nilai. Pajak yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak inilah
yang dinamakan Pajak Keluaran.
Huruf w
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian bagi Pengusaha Kena Pajak bahwa pajak
terhutang atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan selama
satu bulan takwim. Namun demikian, Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan Masa
Pajak lain dari satu bulan takwim guna memudahkan instansi lain yang membantu pemungutan pajak,
misalnya dalam hal Impor.
Pasal 2
Ayat (1)
Pengaruh hubungan istimewa seperti yang dimaksud dalam undang-undang ini ialah adanya
kemungkinan harga yang ditekan lebih rendah dari harga pasar. Dalam hal ini Direktur Jenderal
Pajak mempunyai kewenangan melakukan penyesuaian Harga Jual atau Penggantian yang
menjadi Dasar Pengenaan Pajak dengan harga pasar wajar yang berlaku di pasaran bebas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pemilikan dalam ayat ini, menyangkut bidang permodalan,
sedangkan penguasaan berhubungan dengan bidang manajemen, termasuk hubungan
kekeluargaan antara para pihak yang bersangkutan.
Kata langsung di sini diartikan bahwa seluruh atau sebagian modal atau manajemen
dari dua perusahaan atau lebih yang terlibat dalam Penyerahan Barang (penjual dan
pembeli) dimiliki dan dilaksanakan oleh Pengusaha yang sama atau di bawah
penguasaan Pengusaha yang sama. Kata tidak langsung diartikan bila pemilikan dan
penguasaan itu diperoleh karena adanya hubungan keluarga antara Pengusaha dengan
pemilik modal atau pelaksana manajemen dari perusahaan-perusahaan tersebut,
misalnya bila seluruh atau sebagian modal atau manajemen berada di tangan isteri,
anak, atau keluarga lainnya dari Pengusaha;
Huruf b
Penyertaan modal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dihitung dari modal saham
atau modal ditempatkan atau modal disetor. Bila salah satu hasil hitungan itu
menunjukkan penyertaan modal berjumlah 25% (dua puluh lima persen) atau lebih,
maka dianggap telah ada hubungan istimewa.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Orang atau badan yang mengekspor Barang dan/atau yang menyerahkan Barang di Daerah
Pabean kepada Pengusaha Kena Pajak tidak wajib melaporkan usahanya. Akan tetapi bila
berdasarkan beberapa pertimbangan, misalnya untuk dapat mengkreditkan atau meminta
kembali Pajak Masukan, orang atau badan tersebut dapat memilih atau meminta untuk
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (3)
Surat Keputusan Pengukuhan yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak merupakan
dasar untuk menentukan mulai saat terhutangnya pajak, tetapi hanya merupakan sarana
administrasi dan pengawasan bagi aparatur perpajakan, sebab saat pajak terhutang ditentukan
oleh adanya obyek yang dikenakan pajak.
Ayat (4)
Bila Pengusaha Kena Pajak tidak melaporkan usahanya, maka ia dianggap telah melanggar
kewajibannya dengan iktikad tidak baik dan melalaikan kepercayaan yang telah diberikan
kepadanya.
Karena itu sudah sewajarnya atas pelanggaran tersebut selain harus menyetor pajak yang
terhutang, Pengusaha Kena Pajak juga dikenakan sanksi berupa denda administrasi sebesar
2% (dua persen) dari seluruh Dasar Pengenaan Pajak yang timbul sebelum Pengusaha
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Penyerahan Barang yang terhutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- Barang yang diserahkan adalah Barang Kena Pajak;
- tindakan penyerahan adalah penyerahan kena pajak;
- penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak atau Pengusaha yang
memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak;
- penyerahan dilakukan dalam Daerah Pabean Republik Indonesia, termasuk
penyerahan untuk Ekspor, meskipun atas Ekspor dikenakan tarif 0%
(nol persen);
- penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
sebagai Pengusaha Kena Pajak, artinya dalam rangka kegiatannya sehari-hari
sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyerahan Barang yang dilakukan tidak
dalam rangka menjalankan perusahaan atau pekerjaannya, misalnya
pengoperan aktiva yang tidak dimaksudkan untuk dijual, tidak terhutang pajak.
Golongan Pengusaha Kena Pajak yang terhutang pajak adalah sebagai
berikut :
1) Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak.
Golongan pengusaha ini disebut Pabrikan atau Produsen. Atas
penyerahan Barang Kena Pajak hasil produksi Pabrikan itu kepada
pihak mana pun terhutang pajak;
2) Pengusaha yang mengimpor Barang Kena Pajak. Atas penyerahan
Barang Kena Pajak oleh Importir kepada pihak mana pun terhutang
pajak;
3) Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pabrikan
dan/atau dengan Importir. Penyerahan Barang Kena Pajak oleh
Pengusaha yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pabrikan
atau Importir kepada pihak mana pun terhutang pajak;
4) Agen dan penyalur utama dari Pabrikan dan Importir. Ditetapkannya
agen dan penyalur utama dari Pabrikan dan Importir sebagai
Pengusaha Kena Pajak berdasarkan pertimbangan adanya hubungan
khusus diantara mereka yang berpengaruh atas sistem perdagangan
dan pemasaran barang. Pabrikan atau Importir adalah pihak yang
menyuruh, atau meminta atau memberikan hak kepada penyalur atau
agen utama untuk memasarkan Barang hasil produksinya atau
Barang yang diimpornya berdasarkan jenis Barang dan/atau wilayah
pemasaran tertentu menurut perjanjian yang disetujui bersama.
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh agen atau penyalur utama
kepada pihak mana pun terhutang pajak;
5) Pengusaha yang menjadi pemegang atau pemegang hak
menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak.
Ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, oleh karena Pengusaha
tersebut telah mempunyai hak dan kekuasaan untuk menghasilkan,
memasarkan atau menyuruh orang lain melakukan kegiatan itu
menurut perjanjian yang disetujui bersama.
Atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha tersebut
kepada pihak manapun terhutang pajak;
Huruf b
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak hanya
terhutang pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan kepada Pabrikan
atau Pengusaha Kena Pajak lainnya;
Huruf c
Pajak juga dipungut pada saat Impor Barang. Pemungutan dilakukan oleh Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai.
Berbeda dengan Penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada huruf a dan b, maka
siapa pun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean tanpa
memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya
atau tidak, tetap dikenakan pajak;
Huruf d
Pada dasarnya semua Jasa dapat dikenakan pajak. Meskipun demikian Jasa dibidang
pendidikan, sosial, agama, dan kesehatan yang diselenggarakan untuk kepentingan
umum dan tidak semata-mata mencari laba, tidak dimaksudkan untuk dikenakan pajak
dalam rangka melindungi kepentingan umum.
Ayat (2)
Huruf a
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana
untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang untuk memperluas pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Barang Kena Pajak oleh pedagang besar,
agen atau penyalur, dan pedagang eceran besar umpamanya super market;
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah dikenakan disamping Pajak Pertambahan Nilai, artinya
penyerahan atau Impor Barang Mewah dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan sebagai
tambahannya juga dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pajak Penjualan atas
Barang Mewah tidak dikenakan terhadap semua penyerahan Barang Mewah melainkan hanya
atas penyerahan yang dilakukan oleh :
a. Pabrikan atau Produsen Barang Mewah;
b. Siapa pun yang mengimpor Barang Mewah tanpa memperhatikan apakah Impor
tersebut dilakukan terus menerus atau dilakukan hanya sekali-sekali saja.
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai, dan tidak
dikenal pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Oleh karena itu Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang terhutang. Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu kali saja, yaitu
pada waktu :
a. penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen Barang Mewah, atau
b. Impor Barang Mewah;
Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi dikenakan pajak.
Pasal 6
Ayat (1)
Terselenggaranya pencatatan semua jumlah harga perolehan dan Penyerahan Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak serta segala hal ihwal yang berhubungan dengannya, merupakan
pencerminan teraturnya pembukuan sehingga Dasar Pengenaan Pajak dapat ditentukan
dengan mudah dan benar.
Ayat (2)
Hal-hal yang diwajibkan untuk dicatat ditentukan pada ayat ini, antara lain :
- jumlah harga perolehan atau Nilai impor;
- jumlah Harga Jual atau Nilai Penggantian;
- jumlah Harga Jual dari bukan Barang Kena Pajak (hasil agraria, perikanan, kehutanan,
dan sebagainya);
- jumlah Nilai Ekspor;
- jumlah Harga Jual yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Ayat (3)
Yang harus dicatat oleh Pengusaha yang berdasarkan Undang-undang Tentang Pajak
Penghasilan dikenakan pajak dengan pedoman Norma Penghitungan, hanyalah nilai peredaran
bruto setiap bulan yang menjadi Dasar Pengenaan Pajak.
Pasal 7
Ayat (1)
Secara umum tarip Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku adalah 10% (sepuluh persen). Pada
saat berlakunya undang-undang ini pengenaan pajak masih pada tingkat Penyerahan Barang
oleh Pabrikan atau Importir, sehingga tarif efektif yang menjadi beban konsumen tidak akan
mencapai 10% (sepuluh persen) dari harga eceran, sebab Pertambahan Nilai yang terjadi
dalam sektor perdagangan belum dikenakan pajak ini.
Ayat (2)
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang di dalam negeri,
maka Barang yang diekspor atau dikonsumsi di luar negeri tidak dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Oleh karenanya Barang yang diekspor dikenakan tarif 0% (nol persen).
Dengan tarif 0% (nol persen) ini Pajak Masukan yang telah dibayar Eksportir pada waktu
Perolehan Barang yang diekspor tersebut dapat diminta pengembaliannya. Dengan demikian
dalam harga barang yang diekspor tersebut tidak ada lagi unsur Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana
untuk pembangunan, Pemerintah diberi wewenang untuk mengubah tarif pajak menjadi
serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
Perubahan tarif ini tidak boleh meninggalkan prinsip tarif tunggal, artinya harus diberlakukan
tarif yang sama untuk semua Penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak.
Pasal 8
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah terdiri dari dua macam, yaitu 10% (sepuluh persen)
dan 20% (dua puluh persen).
Pajak Penjualan tersebut dikenakan sebagai tambahan dari Pajak Pertambahan Nilai, dan
bukan sebagai pengganti dari pajak tersebut.
Oleh karena itu Pajak Penjualan atas Barang Mewah dipungut bersama-sama dengan Pajak
Pertambahan Nilai.
Perbedaan tarif 10% (sepuluh persen) dan 20% (dua puluh persen) diberlakukan berdasarkan
kenyataan adanya perbedaan pada tingkat kemewahan dari Barang-barang yang bersangkutan.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (2).
Ayat (3)
Berdasarkan pertimbangan perkembangan ekonomi dan peningkatan kebutuhan dana
pembangunan, pemerataan beban pajak, dan pengendalian pola konsumsi mewah,
Pemerintah diberi wewenang untuk mengubah tarif pajak menjadi setinggi-tingginya 35%
(tiga puluh lima persen).
Ayat (4)
Pemerintah diberi wewenang untuk menetapkan kelompok barang-barang tertentu yang
dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan Tarif 10% (sepuluh persen) atau 20%
(dua puluh persen).
Ayat (5)
Macam dan jenis Barang yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang
pengelompokkannya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah berdasarkan ketentuan pada
ayat (4), akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pasal 9
Ayat (1)
Cara menghitung pajak yang terhutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual,
Penggantian atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 7 ayat
(1). Pajak yang terhutang ini merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena
Pajak.
Ayat (2)
Pajak Masukan yang telah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan atau
Impor Barang Kena Pajak atau penerimaan Jasa Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran yang dipungut Pengusaha Kena Pajak pada waktu menyerahkan Barang Kena Pajak
atau Jasa Kena Pajak. Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran tersebut di atas
dilakukan dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (3)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke Kas Negara menurut ketentuan
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara
Perpajakan.
Ayat (4)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini adalah hak Pengusaha Kena Pajak yang dapat
dikompensasikan atau diminta kembali.
Ayat (5)
Pengusaha Kena Pajak dalam satu Masa Pajak dapat melakukan 2 (dua) macam penyerahan,
yaitu penyerahan kena pajak dan penyerahan tidak kena pajak. Dalam hal demikian, Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan hanya Pajak Masukan yang berkenaan dengan penyerahan
kena pajak, yang harus dapat diketahui dengan pasti dari catatan dalam pembukuan
Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (6)
Dalam hal pencatatan Pajak Masukan di dalam pembukuan Pengusaha Kena Pajak tidak
dapat diketahui dengan pasti, maka cara pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan
pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman tersebut dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (7)
Bagi Pengusaha Kena Pajak dimaksud dalam ayat ini, cara pengkreditan Pajak Masukan
terhadap Pajak Keluaran, ditentukan dengan suatu pedoman penghitungan kredit Pajak
Masukan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pedoman ini selain diperlukan karena
golongan Pengusaha Kena Pajak ini hanya diwajibkan membuat catatan peredaran bruto
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), juga dimaksudkan untuk membantu golongan
Pengusaha Kena Pajak tersebut, agar dapat mengkreditkan Pajak Masukannya meskipun
golongan Pengusaha Kena Pajak ini tidak mempunyai bukti pungutan Pajak Masukan.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, akan tetapi khusus
untuk pengeluaran yang dimaksud dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a
Pajak Masukan hanya dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak yang telah
dikukuhkan menurut ketentuan dalam Pasal 3;
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terhutang adalah dengan
mengalikan Harga Jual atau Nilai Impor dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Pasal 8.
Ayat (2)
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut beberapa kali, Pajak Penjualan atas
Barang Mewah dikenakan satu kali saja pada tingkat Pabrikan atau pada waktu Impor.
Karenanya Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar, tidak dapat dikreditkan
dengan Pajak Pertambahan Nilai pada waktu penyerahan berikutnya.
Ayat (3)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar pada waktu perolehan, dapat diminta
kembali apabila Barang Mewah itu diekspor. Selanjutnya lihat penjelasan Pasal 7 ayat (2).
Pasal 11
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai menganut prinsip dasar akrual, artinya pajak terhutang
pada saat Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak atau Impor
Barang Kena Pajak, meskipun atas penyerahan tersebut belum atau belum sepenuhnya
diterima pembayarannya.
Ayat (2)
Berbeda dengan ketentuan sebagaimana diatur pada ayat (1), maka dalam hal pembayaran
diterima sebelum Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak, pajak
terhutang pada saat penerimaan pembayaran tersebut.
Pasal 12
Ayat (1)
Ketentuan ini memberikan penegasan mengenai tempat pajak terhutang yang akan
menentukan pula wilayah pemungutan pajak.
Ayat (2)
Bila Pengusaha Kena Pajak terhutang pajak pada lebih dari satu tempat, sedangkan
administrasi penjualan dan keuangan dipusatkan pada suatu tempat, maka untuk
memudahkan Pengusaha Kena Pajak tersebut memenuhi kewajiban perpajakan, Pengusaha
Kena Pajak yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan tertulis untuk memilih tempat
pajak terhutang. Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian seperlunya memberikan
keputusan atas permohonan ini. Apabila permohonan tersebut ditolak, berlaku ketentuan
seperti diatur pada ayat (1).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Pembuatan Faktur Pajak bersifat wajib bagi setiap Pengusaha Kena Pajak, karena Faktur
Pajak adalah bukti yang menjadi sarana pelaksanaan cara kerja (mekanisme) pengkreditan
Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 11 ayat (2).
Ayat (3)
Untuk setiap Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak oleh
Pengusaha Kena Pajak harus dibuat satu Faktur Pajak. Pembuatan satu Faktur Pajak yang
meliputi semua Penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak yang
terjadi selama satu bulan takwim kepada pembeli yang sama (langganan tetap) dimaksudkan
untuk meringankan beban administrasi pengusaha tersebut. Pembuatan satu Faktur Pajak
tersebut baru dilakukan atas izin Direktur Pajak.
Ayat (4)
Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tidak membuat
Faktur Pajak atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukannya kepada bukan
Pengusaha Kena Pajak.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyeragamkan bentuk, ukuran, pengadaan, dan tata cara
penyampaian Faktur Pajak.
Ayat (8)
Pengusaha Kena Pajak yang wajib membuat Faktur Pajak, tetapi tidak melaksanakannya
atau tidak selengkapnya mengisi Faktur Pajak, dianggap telah melakukan pelanggaran dan
dikenakan sanksi berupa denda administrasi.
Pasal 14
Ayat (1)
Faktur Pajak hanya boleh dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Larangan membuat Faktur
Pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi Pembeli dari
pemungutan pajak yang tidak semestinya.
Ayat (2)
Bila Pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak melanggar ketentuan
ayat (1) maka Pengusaha tersebut dikenakan sanksi administrasi dan diwajibkan pula
menyetorkan jumlah pajak yang telah dibuat Faktur Pajaknya itu ke Kas Negara.
Pasal 15
Ayat (1)
Laporan penghitungan pajak harus disampaikan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari
setelah akhir Masa Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa sebagaimana
di atur dalam Undang-undang Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Dalam hal
hari kedua puluh adalah hari libur, maka laporan harus dimasukkan paling lambat pada hari
kerja berikutnya.
Ayat (2)
Catatan dan dokumen yang berkenaan dengan Impor, Penyerahan Barang Kena Pajak dan
Penyerahan Jasa Kena Pajak, misalnya Faktur Pajak, Daftar rekapitulasi Faktur Pajak,
dokumen ekspor, dan lain-lain yang harus dicantumkan atau dilampirkan pada Surat
Pemberitahuan Masa ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ayat (3)
Laporan ini bersifat wajib. Dalam hal ketentuan ayat (1) dan ayat (2) dilanggar, maka laporan
dianggap tidak dimasukkan dan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang
Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
Pasal 16
Ayat (1)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)
dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Tentang Ketentuan
Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Disamping ketentuan tersebut di atas, oleh Menteri
Keuangan ditetapkan jangka waktu lain, misalnya pengembalian pajak atas perolehan barang
modal.
Ayat (2)
Permohonan pengembalian pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang
mengekspor Barang Kena Pajak (eksportir) harus dilengkapi dengan bukti-bukti/dokumen
Ekspor yang bersangkutan.
Pasal 17
Hal-hal yang menyangkut ketentuan mengenai pengertian tata cara pemungutan dan sanksi, misalnya
wewenang melakukan pemeriksaan, penetapan, penagihan, pembayaran, keberatan, banding, dan
sanksi baik administrasi maupun pidana, diatur dalam Undang-undang Tentang Ketentuan Umum Dan
Tata Cara Perpajakan serta peraturan perundang-undangan lainnya. Ketentuan ini mengenai sanksi
dalam Undang-undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah diatur dalam Pasal 3 ayat (4), Pasal 13 ayat (8), dan Pasal 14 ayat (2).
Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Semua peraturan pelaksanaan yang ada, yang dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Pajak Penjualan 1951, yang tidak bertentangan dengan isi dan
maksud undang-undang ini, masih tetap berlaku selama belum dicabut dan diganti
dengan peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan undang-undang ini.
Ayat (2)
Ketentuan ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengatasi kesulitan yang timbul dalam masa
peralihan sebagai akibat berlakunya Undang-undang Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan tidak diberlakukannya lagi
Undang-undang Pajak Penjualan 1951, terhadap obyek pengenaan yang sama, seperti :
- kontrak jangka panjang atau kontrak yang masa berlakunya meliputi dua masa
undang-undang seperti tersebut di atas;
- sisa Harga Jual atau Penggantian yang belum dibayar;
- persediaan Barang yang belum ada Pajak Masukannya.
Dalam hal ini Menteri Keuangan diberi wewenang menetapkan peraturan pelaksanaan yang lain
dari ketentuan tersebut pada ayat (1), untuk mengurangi ketidak adilan dalam pembebanan
pajak dan memperlancar pelaksanaan undang-undang ini.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3264
Status Perubahan/Penyempurnaan Peraturan
-
9 Nop 1994Undang-Undang - 11 TAHUN 1994
-
2 Ags 2000Undang-Undang - 18 TAHUN 2000
-
15 Okt 2009Undang-Undang - 42 TAHUN 2009
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Peraturan ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat perubahan status peraturan (direvisi/dicabut) Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com
Peraturan Terkait
Status Peraturan