
- Home 1232
- Peraturan Perpajakan
- Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE - 15/PJ.43/2001
Kamis, 12 Desember 2019
Peraturan Perpajakan
Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 15/PJ.43/2001
Ditetapkan tanggal 6 Juni 2001
PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ/2001 TANGGAL 14 MEI 2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA
Arsip
Cari Peraturan Perpajakan
Topik:
PPh Pasal 21 »
Surat Edaran Dirjen Pajak »
2001
Topik:
Semua PPh »
Surat Edaran Dirjen Pajak »
2001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Juni 2001 SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE - 15/PJ.43/2001 TENTANG PENGANTAR KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-350/PJ/2001 TANGGAL 14 MEI 2001 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS UANG PESANGON YANG DIALIHKAN KEPADA PENGELOLA DANA PESANGON TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan fotokopi Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana disebutkan di atas dengan beberapa hal yang perlu mendapat perhatian sebagai berikut : 1) Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara sekaligus, karyawan dianggap telah menerima hak atas manfaat uang pesangon sehingga Pemberi kerja wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana pesangon tenaga kerja setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21. 2) Pada saat tanggung jawab pembayaran uang pesangon dialihkan kepada pengelola dana pesangon tenaga kerja melalui pembayaran uang pesangon secara bertahap, pemberi kerja tidak melakukan pemotongan PPh Pasal 21 atas pembentukan uang pesangon tersebut namun pada saat pengelola dana pesangon tenaga kerja membayar uang pesangon kepada karyawan wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21 dan bunga atas tabungan uang pesangon merupakan hak karyawan yang akan diberikan oleh pengelola dana Pesangon tenaga kerja bersamaan dengan pembayaran uang pesangon setelah dipotong PPh final sebesar 20%. Demikian untuk mendapat perhatian dan disebarluaskan di wilayah kerja masing-masing. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Peraturan ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat perubahan status peraturan (direvisi/dicabut) Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com