
- Home 737,10,16
- Peraturan Perpajakan
- Keputusan Menteri Keuangan No. 469/KMK.04/1998
Kamis, 12 Desember 2019
Peraturan Perpajakan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.04/1998
Ditetapkan tanggal 30 Oktober 1998
PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA
Arsip
Cari Peraturan Perpajakan
Topik:
Pengalihan Harta »
Keputusan Menteri Keuangan »
1998
Keputusan Menteri Keuangan No 469/KMK.04/1998 telah mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut.
Untuk melihat detail peraturan terkait Klik disini
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 469/KMK.04/1998 TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dampak krisis moneter yang berkepanjangan mengakibatkan banyak perusahaan yang mengalami kerugian selisih kurs dan oleh karena itu perlu diatur kembali perlakuan perpajakan bagi perusahaan yang melakukan restrukturisasi; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka dipandang perlu untuk mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 2. Keputusan Presiden Nomor 122/M Tahun 1998; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 tentang Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 422/KMK.04/1998 TENTANG PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA Pasal I Mengubah ketentuan Pasal 4 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 422/KMK.04/1998 sehingga berbunyi sebagai berikut : "Pasal 4 (1) Untuk dapat melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Wajib Pajak wajib mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait. (2) Wajib Pajak yang melakukan penggabungan atau peleburan usaha dengan menggunakan nilai buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh mengalihkan kerugian/sisa kerugian badan usaha lama, kecuali : a. Wajib Pajak tersebut melakukan revaluasi aktiva tetapnya terlebih dahulu; dan b. masih aktif menjalankan usahanya; dan c. Wajib Pajak yang menerima penggabungan usaha atau Wajib Pajak hasil peleburan usaha harus aktif menjalankan usaha sekurang-kurangnya sampai dengan 2 (dua) tahun setelah selesainya proses penggabungan atau peleburan usaha." Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 30 Oktober 1998 MENTERI KEUANGAN ttd BAMBANG SUBIANTO
Komentar
Kami menerima pertanyaan, komentar tentang Peraturan ini PajakOnline.com menerima pertanyaan, komentar anda, kritik, dan pemberitahuan apabila terdapat perubahan status peraturan (direvisi/dicabut) Jika diperlukan proses edit, maka akan dilakukan oleh redaksi tanpa mengubah arti/tujuan komentar yang bersangkutan. Kami akan segera mengupdate artikel sesuai dengan peraturan terbaru yang telah berlaku. |
- Login
-
- Pendaftaran Lupa Password Aktivasi
- Support Online
- Konsultasi via BB : PIN 31231309
- Konsultasi via SMS : 085885695969
- Konsultasi via Email: jts@pajakonline.com
Contact Us
Pembina Graha Building 3rd Floor
Jl. D.I. Pandjaitan Kav 45 Jatinegara
Jakarta Timur 13350 - Indonesia
Phone: +62-21-85911228, +62-21-44306699
Email : jts@pajakonline.com