TRENDING
Pajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi DigitalPajak Tidak Bertentangan dengan Syariat IslamDJP Berikan Pengurangan Sanksi untuk Pembetulan SPT SukarelaIHSG Anjlok 3,64% ke Level 4.996, Tekanan MSCI dan Aksi Jual Saham Besar Membebani PasarPPh 22 Marketplace 0,5% Mulai Dipungut, Pedagang UMKM Wajib Periksa Data PajakPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Kinerja Coretax Jadi SorotanTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Kemenkeu Tetapkan Tarif hingga 2,26%Sebanyak 5.600 Wajib Pajak Masuk Cakupan Pajak Minimum GlobalMSCI Standalone, Rupiah Tembus Rp20.000Menkeu Suahasil Perintahkan DJP Perkuat Coretax dan Analisis Risiko, Data Jadi Kunci Pengawasan PajakDJP Tawarkan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 100%, Ini Syarat dan Batas WaktunyaPMK 71/2026 Berlaku, DJP Ubah Tata Cara Keberatan dan Pelunasan Utang PajakPajak Marketplace Berlaku 1 November 2026, Shopee hingga Tokopedia Bakal Pungut PPh 22 Pedagang OnlineBPPK Buka Uji Kompetensi Perpajakan 2026, Pendaftaran Ditutup Besok!BPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP, Potensi Penerimaan Pajak Terancam Tak OptimalHIPPI dan DJP Edukasi UMKM soal Pajak Marketplace, Pedagang Diminta Rapikan Pencatatan OmzetDJP Perkuat Kerja Sama Pajak Global, 38 Negara dan Administrasi Pajak Bahas Transformasi Digital
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi

Konsultasi Paola

Halo, saya Paola.Tanyakan pajak Indonesia.Dapat jawaban dalam detik.

Asisten regulasi berdasarkan ketentuan DJP — Coretax, SP2DK, PPh, Transfer Pricing, PPN, dan lain-lain.

Chat Paola gratis selama masa promosi

Tersedia di

Play Store, App Store, Windows, Mac, dan Linux

Data pajak Anda bersifat rahasia. Dokumen SP2DK tidak diminta lewat WhatsApp atau email pribadi. Surat tanggapan dapat disusun di halaman publik, atau berkas disimpan di akun member.

PAOLA memberi Anda kendali atas siapa yang menggunakan data, untuk tujuan apa, dan sampai kapan data tersebut disimpan.

Free membership merupakan program peluncuran PAOLA untuk memperkenalkan pengalaman layanan perpajakan digital. PAOLA tidak membiayai layanan gratis dengan menjual data pribadi member.

PAOLA Data Protection Promise

Dokumen Anda Tetap Milik Anda

PAOLA memberi Anda kendali atas siapa yang menggunakan data, untuk tujuan apa, dan sampai kapan data tersebut disimpan.

  • •Digunakan hanya untuk memberikan layanan yang Anda minta.
  • •Tidak dijual atau digunakan untuk kepentingan pemasaran pihak lain.
  • •Cuplikan yang diproses AI dikirim ke gateway operator. Jaminan bahwa penyedia tidak melatih model belum diberikan.
  • •Berkas kasus di akun disimpan dengan AES-256-GCM. Teks ekstraksi di basis data tidak dienkripsi per kolom.
  • •Staf melihat berkas kasus hanya di konsol, setelah penugasan dan persetujuan telaah. Bukan di laptop pribadi.
  • •Anda dapat menghapus berkas pada kasus. Permintaan lain dikirim ke petugas perlindungan data.
  • •Tidak disampaikan kepada DJP atau pihak lain tanpa instruksi Anda, kecuali diwajibkan oleh hukum.

Berita Terbaru PajakOnline

Baca Berita, member of Journalist Club. WA-HP 0821-8078-1907, redaksi@pajakonline.com
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa pemungutan pajak tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam selama dilaksanakan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Penegasan ini disampaikan dalam seminar internasional yang membahas perpaja

20 Okt 2026, 09.18 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk membetulkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara sukarela dengan memperoleh pengurangan sanksi administrasi hingga 100 persen. Fasilitas ini berlaku bagi wajib pajak yang memenuhi pe

20 Okt 2026, 09.10 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline — Pasar saham Indonesia kembali menghadapi tekanan berat. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup merosot 3,64% ke level 4.996,61 pada perdagangan Senin, 19 Oktober 2026. Penurunan tersebut mencerminkan meningkatnya kehati-hatian investor di tengah ketidak

20 Okt 2026, 06.56 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai melaksanakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace pada 1 Oktober 2026. Kebijakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini menetapkan tarif pemung

20 Okt 2026, 04.30 WIB
Beritapajakonline.com

Oleh: Eka L. Prasetya, Pemimpin Redaksi PajakOnline Jakarta, PajakOnline – Realisasi penerimaan pajak Indonesia mencapai Rp1.607,6 triliun hingga 30 September 2026. Angka tersebut setara dengan 68,2% dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)

20 Okt 2026, 04.16 WIB
Beritapajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Kementerian Keuangan menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi perpajakan dan pemberian imbalan bunga untuk periode 1–31 Oktober 2026. Tarif sanksi administrasi yang ditetapkan berkisar antara 0,59% hingga 2,26% per bul

20 Okt 2026, 04.03 WIB

Kurs Pajak

14 Oktober 2026 - 20 Oktober 2026

KMK Nomor 49/MK/EF.2/2026

USD17.897,00-38,00
AUD12.476,16-20,23
CAD12.566,32-51,70
DKK2.685,92-27,11
HKD2.280,44-5,30
MYR4.378,98-13,56
NZD10.037,26-64,81
NOK1.869,941,78
GBP23.685,26-57,09
SGD13.984,90-46,33
SEK1.788,79-2,80
CHF21.523,31-24,37
JPY11.322,70-56,94
MMK8,51-0,03
INR185,25-1,51
KWD57.712,12-388,26
PKR64,60-0,13
PHP285,07-1,33
SAR4.766,75-10,11
LKR54,11-0,12
THB531,96-1,82
BND13.990,10-41,04
EUR20.075,96-205,66
CNY2.670,76-2,16
KRW13,340,11
Download salinan KMK

Tarif Bunga

01 Oktober 2026 - 31 Oktober 2026

KMK Nomor 47/MK/EF.2/2026

Bunga penagihan (Ps. 19)0,59% / bln
Bunga kurang bayar (Ps. 8/9/14)1,01% / bln
Imbalan bunga / restitusi0,59% / bln

KMK Tarif Bunga, Kemenkeu Fiskal.

Download salinan KMK

Kantor Pajak

Unit kerja DJP · 691 kantor

Peraturan

Cari judul, perihal, naskah, nomor, dan tahun

Setiap kata harus muncul (AND)

Buka halaman Peraturan

Peraturan

Putusan

Cari naskah putusan

Setiap kata harus muncul (AND)

Buka halaman Putusan

Putusan