TRENDING
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
Semua kalkulator
PPhkorporasiPasal 17Pasal 31Ego public

Kalkulator Pajak

PPh Badan

Dari laba-rugi ke PKP, lalu tarif Pasal 17(1) 22%, Pasal 17(2b) go public 19%, atau Pasal 31E menurut omzet.

PKP = round↓ ribuan ((A−B−C+G−H)+I−J) · 22% / 19% / Pasal 31E

Informasi bersifat edukatif, bukan nasihat perpajakan profesional.

Input data

Rp

Total pendapatan usaha setahun.

Rp

HPP / beban pokok yang dikurangkan dari pendapatan.

Rp
Rp
Rp
Rp

Biaya yang tidak boleh dikurangkan / penambah PKP menurut aturan pajak.

Rp

Pengurang PKP (mis. penghasilan yang bukan objek / sudah dikenai PPh final).

Pasal 17(1) umum 22%; Pasal 17(2b) go public 19%; Pasal 31E fasilitas UMKM badan menurut omzet.

Rp

Biasanya sama dengan pendapatan usaha, tetapi ikut ketentuan peredaran bruto fiskal. Wajib diisi untuk Pasal 31E.

Rp

Opsional — dikurangkan dari PPh terutang untuk estimasi kurang/lebih bayar.

Hasil perhitungan

Isi data di sebelah kiri, lalu tekan tombol Hitung untuk menampilkan hasil.

Kalkulator terkait (PPh)