Jakarta, PajakOnline – Penerimaan pajak kripto telah mencapai Rp2,09 triliun hingga Juni 2026. Penerimaan tersebut berasal dari Rp246,54 miliar pada tahun 2022, Rp220,89 miliar pada tahun 2023, Rp620,38 miliar pada tahun 2024, Rp796,74 miliar pada tahun 2025, dan Rp205 miliar pada tahun 2026.
Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.
Secara keseluruhan sampai 30 Juni 2026, pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp54,71 triliun, yang berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp42,01 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp5,1 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) Rp5,51 triliun.
Kontribusi terbesar penerimaan tersebut masih berasal dari PPN PMSE.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan hingga akhir Juni 2026 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.
