TRENDING
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPPemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik hingga Akhir 2026, Meski Minyak Mentah MelonjakPasar Saham Indonesia Tertekan, Ancaman Perubahan Status MSCI Picu Kekhawatiran InvestorInvestasi KEK Capai Rp382,1 Triliun, Serap 302.262 Pekerja hingga September 2026PPh Rumah Kontrakan 10%, Berbeda dengan Rumah Kos: Ini Aturan dan Cara Menghitung PajaknyaPenerimaan Pajak Daerah DKI Jakarta Capai Rp34,58 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJP
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Account Payable dan Account Receivable

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Aktivitas jual beli dan utang piutang wajar dilakukan dalam bisnis. Kedua hal tersebut dikenal dengan istilah account payable dan account receivable. Account receivable adalah catatan transaksi yang menjadi dasar Anda menerima uang atau dengan kata lain catatan transaksi dari pihak lain yang lebih dikenal dengan piutang usaha.

Berikut ciri-ciri acccount receivable:

1. Nilai Jatuh Tempo
Sejumlah nilai transaksi utama yang ditambah dengan bunga.

2. Tanggal Jatuh Tempo
Hari pembayaran saat pihak perusahaan harus menagih kewajiban kepada pihak lain dan jika terlambat biasanya perusahaan akan memberikan denda sehingga nilai yang harus dibayar akan menjadi lebih mahal.

3. Umur Jatuh Tempo
Umur jatuh tempo ini dibagi menjadi 2 yakni bulanan dan harian, jika piutang menggunakan penghitungan bulanan maka waktu jatuh tempo sama dengan tanggal terjadinya piutang di bulan berikutnya dan begitupun dengan harian.

Sementara itu, account payable atau yang biasa dikenal dengan utang dagang adalah kewajiban perusahaan kepada pihak lain yang harus segera dipenuhi dalam jangka waktu tertentu. Pada umumnya, hal ini terjadi karena perusahaan membeli secara kredit dari pihak lain untuk kembali menjual barang dagangan tersebut kepada konsumen.

Akan tetapi, perlu dipahami bahwa account payable tidak dicatat pada waktu pemesanan dilakukan namun hanya dicatat saat pemilikan atas barang-barang tersebut telah beralih kepada pembeli atau sudah diterima oleh pihak pembeli.

Umumnya, istilah ini mengarah kepada jumlah yang terutang karena pembelian yang dilakukan oleh:
1. Perusahaan di bidang perdagangan atas pembelian barang jadi.
2. Perusahaan di bidang industri atau pabrik atas pembelian bahan baku. (Atania Salsabila)