TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Advance Pricing Agreement

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Advance Pricing Agreement (APA) merupakan perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak dan/atau otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria atau menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Tujuan APA ini adalah untuk memberikan sarana kepada Wajib Pajak guna menyelesaikan permasalahan transfer pricing. Terkait pihak yang terlibat perjanjian tertulis antara Wajib Pajak dan Direktur Jenderal atau antara Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak Negara lain yang melibatkan Wajib Pajak, hal ini tercantum dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang PPh. Serta ruang lingkup APA ini adalah seluruh atau sebagian transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Ada beberapa tahapan yang harus ditempuh dalam pembentukan, yakni sebagai berikut:

1. Pembicaraan awal (pre-lodgement meeting) antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak yang bertujuan antara lain untuk:
- Membahas perlu atau tidaknya diadakan Kesepakatan Harga Transfer.
- Memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk menjelaskan penentuan metode Penentuan harga Transfer yang diusulkannya.
- Membahas kemungkinan pembentukan Kesepakatan Harga Transfer yang melibatkan otoritas pajak negara lain.
- Membahas dokumentasi dan analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
- Menyepakati rencana waktu pelaksanaan pembentukan Kesepakatan harga Transfer dan
- Membahas hal-hal lain yang relevan dengan pembentukan dan penerapan Kesepakatan Harga Transfer.

2. Penyampaian permohonan formal Kesepakatan Harga Transfer oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil pembicaraan awal sebagaimana dimaksud pada huruf a.

3. Pembahasan Kesepakatan Harga Transfer antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak

4. Penerbitan surat Kesepakatan Harga Transfer oleh Direktur Jenderal Pajak dan

5. Pelaksanaan dan evaluasi Kesepakatan Harga Transfer.

Kemudian perlu diketahui, Wajib Pajak dapat mengajukan penghentian pelaksanaan pembicaraan awal atau menarik permohonan formal APA sebelum surat APA diterbitkan dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada DjJP dan harus disertai alasan-alasannya. (Azzahra Choirrun Nissa)