TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Akibat Pengelakan Pajak

Redaksi PajakOnline · 17 Jul 2023, 13.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perusahaan besar biasanya mengalami kerugian jika ada perbuatan mengelakkan pajak, sulitnya pengelolaan, dan pembinaan perusahaannya mengharuskannya untuk mengadakan suatu tata buku yang persis, yang pemalsuannya akan menimbulkan kerugian-kerugian yang lebih besar daripada keuntungan yang diharapkan dapat timbul karena kurang atau tidak membayar pajak.

Pada umumnya, perusahaan besar lebih menyukai mengambil tindakan dengan menggunakan sebaik-baiknya peluang karena kekosongan atau ketidakjelasan dari bunyi undang-undang. Untuk itu, perusahaan melakukan perbuatan yang lebih sederhana dengan hanya menggunakan beberapa orang karena memang lebih bebas dalam gerakannya.

Dari kebebasan tersebut merupakan senjata utama bagi pihak yang menggelakkan pajak. Para penerima upah tidak punya senjata untuk mengelakkan pajak karena majikan mereka biasanya berkepentingan memberitahukan upah yang dibayar olehnya kepada fiskus.

Adapun akibat dari pengelakan pajak yakni sebagai berikut:

1. Dalam Bidang Keuangan

Pengelakan pajak (sebagaimana juga halnya dengan penghindaran diri dari pajak) artinya pos kerugian yang penting bagi negara, dapat menyebabkan ketidakseimbangan anggaran dan konsekuensi-konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu, seperti penaikan tarif pajak dan keadaan inflator.

2. Dalam Bidang Ekonomi

Pengelakan pajak sangat mempengaruhi persaingan sehat di antara para pengusaha sebab suatu perusahaan yang dengan mengelakkan pajak menekan biayanya secara tidak legal, mempunyai posisi yang lebih menguntungkan daripada saingan-saingannya yang tidak berbuat demikian.

3. Dalam Bidang Psikologi

Pengelakan pajak itu juga dirasakan dalam bidang psikologis sebab pengelakan membiasakan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang. Jika sampai melalukan penipuan dalam bidang fiskal, lambat laun tidak akan segan-segan berbuat yang sama dengan bidang ini.

Oleh karena itu, kemungkinan bahwa penipuan akhirnya ditemukan dan dengan konsekuensi yaitu pembayaran yang berlipat ganda sebab meliputi utang pajak beberapa tahun, ditambah dengan denda dan kenaikkan pajak yang harus dibayarnya. Akhirnya, tindakan penggelapan pajak tersebut mempunyai pengaruh yang sangat berbahaya terhadap sesama warga, dengan tidak menyadari akan konsekuensi mautnya, mereka ini akan mengira bahwa perbuatan curang semacam itu akan sangat menguntungkan.(Kelly Pabelasary)