TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Amortisasi Bangunan Permanen Bisa Lebih dari 20 Tahun

Redaksi PajakOnline · 20 Feb 2023, 12.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 ternyata memperbolehkan wajib pajak untuk melakukan penyusutan atau amortisasi selama lebih dari 20 tahun.

Kepala Seksi PPh Badan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Hari Santoso mengatakan, ketentuan tersebut ditetapkan sehingga wajib pajak memiliki ruang untuk menyelaraskan penyusutan dan amortisasi dalam pembukuannya dengan ketentuan pajak.

"Banyak konstruksi yang masa manfaatnya lebih dari 20 tahun dan secara praktik
dalam pembukuan perusahaan itu penyusutannya melebihi 20 tahun," kata Hari dalam acara Regular Tax Discussion yang digelar IAI, dikutip hari ini.

Dalam PP 55/2022, wajib pajak memiliki ruang untuk melakukan penyusutan atau amortisasi sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan wajib pajak. Hal ini hanya berlaku atas bangunan permanen dan harta tak berwujud dengan masa manfaat di atas 20 tahun.

"Ini memberikan ruang bagi wajib pajak yang ingin menyelaraskan pembukuannya dengan ketentuan, meski tentu akan ada sedikit perbedaan," jelas Hari. Bila hendak melakukan penyusutan atas bangunan permanen sesuai dengan masa manfaatnya dalam pembukuan, wajib pajak harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas bangunan permanen yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022.

Sementara itu, wajib pajak yang hendak melakukan amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya juga harus menyampaikan pemberitahuan kepada dirjen pajak paling lambat pada akhir tahun pajak 2022.

Ketentuan tersebut berlaku atas harta tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun yang telah dimiliki dan digunakan sebelum tahun pajak 2022. Tata cara penyampaian pemberitahuan untuk melakukan penyusutan dan amortisasi lebih dari 20 tahun masih akan diatur lebih lanjut dalam bentuk peraturan menteri keuangan.