TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Anak di Bawah Umur Sudah Berpenghasilan, Begini Perlakuan Pajaknya

Redaksi PajakOnline · 4 Jun 2023, 00.45 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengatur ketentuan perpajakan anak belum dewasa dalam UU Pajak Penghasilan (PPh). Tercantum dalam Pasal 8 ayat (4) UU PPh, bahwa kewajiban administratif perpajakan anak belum dewasa yang berpenghasilan digabung dengan kewajiban administratif perpajakan orang tuanya. Penghasilan yang didapatkan anak tersebut lantas digabung dengan penghasilan orang tua.

"Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya, "bunyi Pasal 8 ayat (4) UU PPh.

Dapat diartikan, anak yang belum dewasa tersebut yakni sebagai anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah. Apabila anak yang belum berumur 18 tahun, tetapi sudah menikah maka sudah dianggap dewasa. Jadi, ketika memiliki penghasilan maka anak tersebut harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.

Namun, jika anak tersebut masih dalam kategori belum dewasa atau di bawah umur maka penghasilannya digabungkan dalam SPT Tahunan orang tuanya. Dan ketika anak mendapatkan penghasilan dan diberikan bukti potong (bupot) PPh Pasal 21 maka data bupot tersebut dimasukkan ke dalam kolom daftar bupot pada SPT orang tuanya.

Namun jika terjadi kasus, anak yang belum dewasa dan sudah memiliki penghasilan tetapi orang tuanya telah berpisah maka dalam kasus ini pengenaan pajaknya digabungkan dengan penghasilan ayah atau ibunya tergantung dengan keadaan yang terjadi.

Perlu diketahui, penghasilan anak yang harus dipotong PPh 21 adalah penghasilan dari anak yang jumlahnya melebihi jumlah penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Azzahra Choirrun Nissa)

Anak di Bawah Umur Sudah Berpenghasilan, Begini Perlakuan Pajaknya | PajakOnline