PajakOnline.com—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, terdapat pergeseran antar program dalam pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2024 yang mencapai Rp48,35 triliun. Salah satu yang berubah yaitu adanya kenaikan anggaran pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Sri Mulyani menyampaikan usulan awal dalam pagu indikatif untuk DJP hanya Rp6,19 triliun. Dari jumlah tersebut ditambah Rp56,47 miliar sehingga total anggaran DJP menjadi Rp6,25 triliun tahun 2024.
"Ini terutama untuk membangun beberapa rumah dinas di daerah yang kondisinya sudah dalam kondisi sangat memprihatinkan," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/9/2023).
Menkeu menyebut, tak hanya di DJP yang mendapatkan tambahan anggaran. Tetapi, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) juga mendapatkan tambahan dana Rp16,02 miliar untuk pemenuhan rumah dinas dan peningkatan infrastruktur TIK.
"DJKN ada tambahan dari Rp709,94 miliar, ditambah Rp16,02 miliar yaitu untuk perbaikan rumah dinas dan infrastruktur TIK untuk aset negara sehingga menjadi Rp725,976 miliar," kata Sri Mulyani.
