PajakOnline.com—Negara anggota ASEAN perlu mengembangkan teknologi pemanfaatan karbon. Hal tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat pembahasan aturan main fasilitas pemanfaatan dan penyimpanan karbon (CCS/CCUS) antarnegara anggota Asia Tenggara (Asean) dalam Asean Chairmanship 2023 Side Event, 'Sustainable Energy Financing and Mobilisation of Energy Investment and Advancing CCUS Implementation for Energy Security in ASEAN', secara virtual, Rabu (23/8/2023).
“Aturan diperlukan untuk mengatur implementasi CCS Hubs di luar wilayah kerja migas dan terbuka transportasi lintas batas memungkinkan emisi lintas negara,” kata Menteri ESDM Arifin.
Arifin meminta keaktifan anggota Asean untuk lebih mengembangkan teknologi CCUS, melalui peningkatan investasi dalam penelitian dan pengembangan untuk meningkatkan efisiensi dan keterjangkauan teknologi CCUS. Sebab, transisi energi di kawasan Asean tetap membutuhkan energi fosil, migas dan batu bara sebagai sumber pembangkit utama. “Teknologi CCUS sangat penting untuk mitigasi emisi karbon dari industri yang menantang untuk didekarbonisasi termasuk industri minyak dan gas," katanya.
Berdasarkan data dari IRENA, kebutuhan dana agar bauran energi baru terbarukan (EBT) di Asean mencapai 100% mencapai USD29,4 triliun pada 2050 mendatang. Maka, investasi sebesar itu diperuntukkan untuk pengembangan pembangkit listrik EBT, penyediaan jaringan transmisi listrik, biofuel, pengembangan ekosistem kendaraan listrik.
Selain itu, berdasarkan studi yang telah dilakukan Lemigas Kementerian ESDM dan studi lainnya, Indonesia memiliki potensi storage sekitar 2 giga ton CO2 pada depleted reservoir migas yang tersebar di beberapa area dan sekitar 10 giga ton CO2 pada saline aquifer di West Java dan South Sumatra Basin.
