TRENDING
Pemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga Energi
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Disagio Saham?

Redaksi PajakOnline · 11 Mar 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Disagio saham adalah selisih kurang nilai saham yang ada di bawah antara nominal sekuritas dan harga aktualnya. Umumnya terjadinya hal ini saat perusahaan alami rugi bersih kemudian menjual sahamnya lebih rendah dari nilai nominal.

Nilai atas disagio dan agio saham memiliki keterkaitan, mengikuti penilaian masyarakat mengenai keadaan perusahaan yang mempunyai saham untuk investasi berkala. Pada keputusan nilai keduanya memiliki pengaruh terhadap kebijakan investor juga kenaikan keuangan milik perusahaan.

Mengapa disagio saham ini bisa terjadi, saat mendirikan perusahaan pastinya dibutuhkan modal salah satunya lewat saham. Kemudian menjual saham kepada investor untuk menanamkan modal di perusahaan untuk memperoleh keuntungan. Tetapi tidak setiap saat perusahaan memperoleh keuntungan. Terkadang mendapatkan kerugian kemudian kebijakan disagio dilakukan.

Keberadaan disagio saham, berpotensi perusahaan mendapatkan tambahan modal atau ekspansi dana dari investor publik. Untuk menarik investor membeli saham, perusahaan menurunkan harga yang ditawarkan. Walau rugi, keputusan ini sebagai modal untuk perusahaan tetap aman.

Pada saat terjadi penjualan saham lewat harga di atas atau di bawah nilai nominal akan dicatat dalam rekening agio dan disagio. Rekening agio saham mencatat selisih lebih dari harga saham yang ada di atas nominal. berlawanan dengan itu rekening disagio mencatat terdapat selisih kurang harga saham dibawah nominal dalam mempermudah perusahaan membuat kebijakan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)