TRENDING
Kapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSP
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Apa Itu Opsen Pajak?

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Lebih lanjut, opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Opsen pajak merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat. Terkait Opsen pajak ini telah tercatum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)

Opsen pajak dikenakan pada 3 jenis pajak terutang, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:


  •  Opsen PKB sebesar 66%

  •  Opsen BBNKB sebesar 66%

  •  Opsen Pajak MBLB sebesar 25%.


Sebagai contoh, PKB dikenakan sebesar 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Opsen PKB dihitung dengan cara: Opsen PKB = 66% x 1,2% x NJKB

Dalam UU HKPD pasal 4 ayat (1) dan (2), pemerintah menetapkan bahwa opsen atas PKB dan BBNKB yang menjadi pungutan pemerintah kabupaten/kota, sementara opsen pajak MBLB menjadi pungutan oleh pemerintah provinsi.

Opsen PKB dan BBNKB ini juga merupakan bentuk pengalihan dari bagi hasil pajak provinsi yang tertera dalam pasal 94 ayat (1) UU PDRD. Kebijakan tersebut, dapat meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak (WP), karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai pendapatan asli daerah (PAD) serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak

Sementara itu, tujuan penambahan opsen pajak MBLB untuk provinsi dapat memperkuat fungsi pengawasan kegiatan pertambangan di daerah dan penerbitan izin pertambangan di daerah tingkat kabupaten/kota, di samping sebagai sumber penerimaan baru. Diharapkan pengelolaan keuangan daerah lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran, dan realisasi APBD yang lebih baik.

Opsen pajak juga dianggap dapat mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah, baik terhadap pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. (Azzahra Choirrun Nissa)