PajakOnline.com—Berdasarkan Pasal 1 angka 61 UU HKPD, opsen merupakan pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Lebih lanjut, opsen pajak juga dikenal dengan istilah piggyback tax system. Opsen pajak merupakan suatu cara kewenangan perpajakan yang dimiliki oleh sub national government (SNG) dengan menambah tarif pajak lokal/sendiri pada pajak pusat. Terkait Opsen pajak ini telah tercatum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD)
Opsen pajak dikenakan pada 3 jenis pajak terutang, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), dan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB). Opsen akan dipungut bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Jumlah opsen dihitung dari besaran pajak terutang. Tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- Opsen PKB sebesar 66%
- Opsen BBNKB sebesar 66%
- Opsen Pajak MBLB sebesar 25%.
Sebagai contoh, PKB dikenakan sebesar 1,2% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Opsen PKB dihitung dengan cara: Opsen PKB = 66% x 1,2% x NJKB
Dalam UU HKPD pasal 4 ayat (1) dan (2), pemerintah menetapkan bahwa opsen atas PKB dan BBNKB yang menjadi pungutan pemerintah kabupaten/kota, sementara opsen pajak MBLB menjadi pungutan oleh pemerintah provinsi.
