TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

APBN 2021 untuk Akselerasi Pemulihan Ekonomi

Redaksi PajakOnline · 26 Nov 2020, 08.21 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mengarahkan kebijakan APBN 2021 untuk akselerasi pemulihan ekonomi, dan transformasi. Prioritas terutama untuk sektor SDM, kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, infrastruktur.

"Kita harapkan sektor-sektor ini bisa membantu pemulihan ekonomi dan reformasi struktural. Pemerintah juga akan fokus ke ketahanan pangan, pembangunan infrastruktur ICT, serta perhatian kepada sektor pariwisata," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (Kepala BKF) Febrio Kacaribu dalam acara West Java Economic Society International Seminar bertema "Post-Pandemic Economic Recovery: Policies and Actions" pada Rabu (25/11/2020).

Lebih rinci, anggaran yang disiapkan untuk bidang pendidikan sebesar Rp550 triliun, kesehatan Rp169,7 triliun, perlindungan sosial Rp421,7 triliun, ketahanan pangan Rp104,2 triliun, infrastruktur Rp413,8 triliun, TIK/ICT Rp29,6 triliun dan pariwisata Rp15,7 triliun.

Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) juga masih akan dilanjutkan di tahun 2021 dengan alokasi anggaran total Rp372,1 triliun yang digunakan untuk bidang kesehatan Rp25,4 triliun, perlindungan sosial Rp110,2 triliun, dukungan UMKM Rp48,8 triliun, insentif dunia usaha Rp20,4 triliun, sektoral dan Pemda Rp152,4 triliun serta pembiayaan korporasi Rp14,9 triliun.