PajakOnline.com—Aplikasi Derik merupakan salah satu inovasi DJP dalam menghadapi era digitalisasi dan transformasi perpajakan yang pertama kali diuji coba 2019. Namun, tidak semua pegawai DJP dapat mengakses Derik, sebab hanya diperuntukkan bagi pemeriksa pajak guna menunjang kegiatan pemeriksaan.
Adapun yang termasuk pemeriksa pajak adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan DJP atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh DJP, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan.
Sementara itu, petugas pemeriksa pajak yaitu PNS di lingkungan DJP, selain Pejabat Fungsional Pemeriksa Pajak, yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) untuk melaksanakan pemeriksaan.
Aplikasi ini menunjukkan komitmen DJP untuk terus meningkatkan pelayanan dan pengawasan perpajakan yang profesional, modern, dan tepercaya. Untuk itu, DJP meyakini aplikasi Derik dapat meningkatkan kualitas pemeriksaan, mencegah penyalahgunaan kewenangan, dan meningkatkan produktivitas pemeriksa.
Ketika ada penugasan, maka seluruh data pendukung akan dikirimkan kepada pemeriksa pajak melalui Derik, lengkap dengan instruksi tata cara pemeriksaan. Dengan, kehadiran Aplikasi Derik diharapkan bisa memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. Pada umumnya, aplikasi ini dirancang untuk mendukung seluruh aktivitas proses bisnis pemeriksaan pajak secara digital dan terintegrasi.
Aplikasi Derik merupakan sebuah program yang memudahkan pemeriksa pajak dalam menjalankan tugas pemeriksaan dengan lebih efektif dan efisien. Maka, program ini bermanfaat untuk mengelola administrasi pemeriksaan, yang mencakup persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan pemeriksaan.
Program ini menghubungkan administrasi pemeriksaan, dari tahap persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan pemeriksaan ke dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP). Selain itu, program ini juga mencatat semua proses pemeriksaan dan menjamin bahwa semua prosedur dan langkah pemeriksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memberikan panduan penggunaan program ini, DJP telah menerbitkan surat edaran tentang penggunaan program ini untuk mendukung kegiatan pemeriksaan.
Selanjutnya, Aplikasi Derik memiliki beberapa fitur utama yang memudahkan pegawai DJP dalam melakukan administrasi pemeriksaan pajak, yaitu:
