TRENDING
SEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan Pajak
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Asas Perpajakan ala Adam Smith

Redaksi PajakOnline · 26 Mei 2023, 10.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Asas pemungutan pajak merupakan dasar serta pedoman yang digunakan pemerintah saat membuat peraturan atau melakukan pemungutan pajak. Negara memiliki hak untuk memungut pajak dari warga negaranya. Namun, negara tidak boleh semena-mena dalam pemungutan pajak.

Asas-asas pemungutan pajak menurut Adam Smith terdiri atas empat asas, yakni equality, certainty, convenience, dan efficiency. Berikut penjelasannya:


Suatu sistem perpajakan yang baik tentunya harus memerhatikan banyak aspek dalam penerapannya. Salah satu aspek yang paling utama dalam perpajakan adalah aspek keadilan (equality).

Dalam penghitungan pajak di Indonesia, bentuk perwujudan aspek keadilan dengan adanya tarif progresif dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (selanjutnya disebutkan dengan UU PPh) yang membagi 4 tingkat tarif pengenaan pajak sesuai dengan penghasilan bersih wajib pajak.

Pada kata 'Equality' berarti orang kaya harus membayar lebih banyak pajak dan orang miskin membayar lebih sedikit. Hal ini terjadi karena jumlah pajak yang dibayarkan harus sebanding dengan kemampuan Wajib Pajak.

Asas ini digunakan untuk mewujudkan kesetaraan sosial di suatu negara dan salah satu cara untuk mencapai pemerataan distribusi kekayaan dalam perekonomian. Namun, hal ini masih belum dapat diterapkan di Indonesia karena saat ini sistem perpajakan di Indonesia masih berfokus kepada asas kemudahan administrasi dikarenakan masih rendahnya angka kepatuhan pajak di Indonesia.(Kelly Pabelasary)

 

 

 

Asas Perpajakan ala Adam Smith | PajakOnline