TRENDING
DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4DJP Siapkan Strategi Kejar Setoran Pajak Rp2.593 Triliun Tahun DepanDJP Mutasi dan Kukuhkan 1.834 Pegawai, Pelantikan Hari IniRupiah Anjlok, Cadangan Devisa Turun, BI Menjadi Mesin Utang Luar NegeriPemerintah dan BI Perkuat Sinergi Fiskal-Moneter, Lima Pilar Jadi Fokus Jaga EkonomiPengawasan Transaksi Properti Makin KetatDJP Perketat Pengawasan Pajak hingga Akhir 2026Penerimaan Pajak Jakarta Barat Capai Rp58,28 TriliunKapolri Suyudi Mutasi 88 Perwira, 19 Kapolda BergantiDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

ASN Setiap Jumat WFH, Berlaku Mulai 1 April 2026

· · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan diterapkan di instansi pusat maupun daerah.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja nasional.

“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026) malam.

Kebijakan ini berlaku secara nasional dan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan akan dievaluasi setelah berjalan selama sekitar dua bulan.

Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan pola kerja fleksibel serupa, dengan penyesuaian pada karakteristik masing-masing industri.

Meski berlaku luas, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.

Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:


  • Kesehatan

  • Keamanan

  • Kebersihan

  • Energi dan industri

  • Transportasi dan logistik

  • Keuangan dan distribusi bahan pokok


Pemerintah menegaskan, pengecualian ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan layanan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

Airlangga menyebut kebijakan WFH ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja nasional yang mengedepankan efisiensi, modernisasi, serta pengurangan mobilitas.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga mendorong langkah efisiensi lain, seperti:


  • Pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50%

  • Pengurangan perjalanan dinas dalam dan luar negeri


Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap dinamika global sekaligus untuk meningkatkan efektivitas kerja birokrasi.

Pendidikan Tetap Tatap Muka

Untuk sektor pendidikan, kegiatan belajar mengajar di jenjang dasar hingga menengah tetap dilakukan secara tatap muka penuh lima hari dalam seminggu.

Sementara perguruan tinggi akan menyesuaikan kebijakan masing-masing kementerian terkait.

Kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN menjadi langkah strategis pemerintah dalam mendorong pola kerja fleksibel dan efisien. Namun implementasinya tetap selektif, terutama pada sektor layanan publik yang tidak memungkinkan bekerja dari rumah.