Jakarta, PajakOnline – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan bekerja dari rumah (work from home) atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai berlaku 1 April 2026 dan akan diterapkan di instansi pusat maupun daerah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penerapan WFH dilakukan satu hari kerja dalam sepekan, yakni setiap Jumat, sebagai bagian dari penyesuaian pola kerja nasional.
“Penerapan WFH bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa (31/3/2026) malam.
Kebijakan ini berlaku secara nasional dan akan diatur melalui surat edaran dari Kementerian PAN-RB dan Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bersifat permanen, melainkan akan dievaluasi setelah berjalan selama sekitar dua bulan.
Selain ASN, pemerintah juga memberikan imbauan kepada sektor swasta untuk menerapkan pola kerja fleksibel serupa, dengan penyesuaian pada karakteristik masing-masing industri.
Meski berlaku luas, tidak semua sektor dapat menerapkan kebijakan ini. ASN yang bekerja di sektor pelayanan publik dan sektor strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan.
Beberapa sektor yang dikecualikan antara lain:
- Kesehatan
- Keamanan
- Kebersihan
- Energi dan industri
- Transportasi dan logistik
- Keuangan dan distribusi bahan pokok
Pemerintah menegaskan, pengecualian ini dilakukan untuk menjaga kelangsungan layanan publik dan stabilitas ekonomi nasional.
