PajakOnline.com—Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) telah bertemu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum lama ini untuk membahas aturan pemajakan aset kripto di Indonesia.
Aspakrindo mengapresiasi pemajakan aset kripto yang menjadi legitimasi bagi aset kripto sebagai bagian dalam kelas aset baru di Indonesia. Para pedagang aset kripto tersebut juga menilai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 secara keseluruhan telah mengatur perpajakan aset kripto di Indonesia.
Namun, ternyata PMK tersebut, menurut mereka masih membutuhkan pertimbangan teknis pemungutan yang belum sepenuhnya sempurna. "PMK 68 masih memiliki paradigma regulasi stock market di mana terdapat perbedaan fundamental dengan transaksi crypto market," kata Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda dalam keterangannya kepada wartawan.
