TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Aturan Baru Cek! Segini Ternyata Tarif Progresif Royalti Batu Bara

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengeluarkan peraturan terbaru yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 yang membuat tarif royalti batu bara menjadi progresif.

Dalam PP tersebut, tarif royalti pertambangan batu bara dibuat progresif sesuai harga batu bara acuan (HBA). Artinya, makin tinggi HBA maka makin tinggi tarif royalti yang
dikenakan.

"Sejalan dengan PP 15/2022 yang juga menetapkan tarif progresif berdasarkan harga batu bara," kata Direktur PNBP Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Yang Dipisahkan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kurnia Chairi dalam keterangannya dikutip hari ini.

Tarif progresif berdasarkan HBA ini dinilai lebih adil, baik untuk wajib bayar maupun untuk penerimaan negara.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori kurang dari atau sama dengan 4.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku adalah sebesar 5% hingga 8%.

Bila HBA lebih rendah dari USD70, tarif royalti sebesar 5%. Jika HBA senilai USD70 hingga kurang dari USD90 maka tarif yang berlaku sebesar 6%. Apabila HBA lebih tinggi atau sama dengan USD90 maka tarif royalti yang berlaku sebesar 8%.

Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori di atas 4.200 Kkal/kg hingga 5.200 Kkal/kg, tarif royalti yang berlaku sebesar 7% hingga 10,5%. Royalti sebesar 7% dikenakan apabila HBA lebih rendah dari USD70, sedangkan royalti sebesar 8,5% berlaku bila HBA senilai USD70 hingga kurang dari USD90.

Royalti sebesar 10,5% berlaku jika HBA senilai USD90 atau lebih. Untuk batu bara open pit dengan tingkat kalori 5.200 Kkal/kg atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 9,5% hingga 13,5%.

Tarif royalti sebesar 9,5% berlaku ketika HBA lebih rendah USD70, sedangkan tarif royalti sebesar 11,5% berlaku bila HBA senilai USD70 hingga kurang dari USD90. Jika HBA mencapai USD90 atau lebih, tarif royalti yang berlaku sebesar 13,5%.

Download/Unduh: PP Nomor 26 Tahun 2022