PajakOnline.com—Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo merilis Surat Edaran (SE) Dirjen Pajak No. SE-37/PJ/2021 mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan LPG tertentu atau elpiji bersubsidi. SE ini sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220/PMK.03/2020.
Sesuai dengan PMK No 220/2020 tersebut, pengusaha yang melakukan kegiatan penyaluran LPG tertentu – badan usaha, agen, dan pangkalan – ditentukan menggunakan nilai lain sebagai dasar dalam penghitungan pajak pertambahan nilai (PPN) terutang atas penyerahan LPG tertentu.
“Untuk memberikan keseragaman dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No.220/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Liquefied Petroleum Gas Tertentu,” demikian isi salah satu tujuan SE-37/PJ/2021, seperti kami kutip hari ini.
Ruang lingkup SE tersebut di antaranya mengenai ketentuan umum, dasar pengenaan pajak (DPP) atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi, PPN terutang, kewajiban pembuatan faktur pajak bagi pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan LPG tertentu, dan pengkreditan pajak masukan.
Adapun yang dimaksud dengan LPG tertentu adalah LPG yang merupakan bahan bakar yang mempunyai kekhususan karena kondisi tertentu seperti penggunanya/penggunaannya, kemasannya, volume dan/atau harganya yang masih harus diberikan subsidi.
Melalui SE-37/PJ/2021 ini DJP menegaskan DPP atas bagian harga LPG tertentu yang tidak disubsidi adalah nilai lain. DPP nilai lain tersebut ditetapkan berdasarkan formula tertentu yang tergantung pada titik serah dari LPG tertentu.
