PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB). Aturan baru tersebut dibuat untuk mendukung penyelenggaraan pameran internasional. PMK 174/PMK.04/2022 ini merevisi Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran yang diterbitkan pada 22 November 2022 dan efektif berlaku 60 hari sejak dikeluarkan.
Sesuai Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85/2015, TPPB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu, dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean untuk dipamerkan.
TPPB dapat bersifat tetap atau sementara. Adapun penyelenggara TPPB harus berbadan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia. Penyelenggara TPPB ini akan melakukan kegiatan penyediaan dan pengelolaan kawasan untuk kegiatan pengusahaan TPPB.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardaha menjelaskan, tujuan penerbitan PMK 174/PMK.04/2022 untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi untuk industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor nasional. Selain itu, penerbitan aturan ini juga untuk menyesuaikan dengan PP Nomor 32 Tahun 2009 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2015 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Dalam aturan baru tersebut disebutkan, TPPB ialah tempat penimbunan berikat yang digunakan menimbun barang impor dalam jangka waktu tertentu dengan atau tanpa barang dari dalam daerah pabean yang barang tersebut ditujukan untuk dipamerkan.
Menurut Hatta, TPPB merupakan kawasan pabean yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Bea Cukai. Dalam mengawasi TPPB, petugas Bea Cukai memeriksa pabean secara selektif berdasarkan manajemen risiko agar kelancaran arus barang tetap terjamin.
