TRENDING
Pemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 Triliun
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awal Tahun 2024, PPNS Kanwil DJP Jaksel II Serahkan Tersangka Pidana Pajak ke Kejari

Redaksi PajakOnline · 23 Jan 2024, 04.15 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Mengawali tahun 2024 semangat langkah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan II untuk menjalankan proses
penegakan hukum semakin kuat.

PPNS Kanwil DJP Jakarta Selatan II menyerahkan tersangka GW beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Jl. Tanjung No.1, RT.1/RW.2, Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan. Berkas perkara dan barang bukti telah diteliti langsung oleh Jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Tersangka GW diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, yang dilakukan melalui PT DPI dalam kurun waktu Juni 2017 sampai dengan September 2017 dan Februari 2018 sampai dengan Desember 2018.

Perbuatan tersangka GW menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari sektor pajak sebesar Rp912.559.443,00 (Sembilan Ratus Dua Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah).

Terhadap tersangka GW, berdasarkan fakta dan analisa yuridis tersebut di atas diduga kuat telah melakukan tindak pidana yang dapat dipersangkakan pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo Pasal 64 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penegakan hukum di bidang perpajakan sesuai ketentuan perundang undangan merupakan upaya hukum terakhir (ultimum remedium). Sehingga dalam prosesnya tersangka sudah diberi kesempatan untuk menempuh upaya hukum administratif dengan membayar kekurangan pokok pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Namun karena yang bersangkutan tidak memenuhinya, maka proses penegakan hukum harus dijalankan.

Untuk itu, diharapkan dukungan dari semua semua pemangku kepentingan agar proses reformasi
perpajakan termasuk dalam aspek penegakan hukum di bidang perpajakan dapat berjalan lebih baik.

Direktorat Jenderal Pajak berharap dengan konsistennya pelaksanaan proses penegakan hukum di bidang perpajakan ini akan menimbulkan efek jera dan berdampak pada meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya.