PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan petugas pajak yakni account representative (AR) yang mengawasi wajib pajak telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Dengan begitu, terhindar dari konflik kepentingan, suap dan korupsi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, petugas AR dapat bertemu langsung di lokasi dengan Wajib Pajak dan diperbolehkan untuk melakukan wawancara di lokasi pengawasan.
Dengan begitu, AR akan mampu menilai kepatuhan perpajakan secara lebih komprehensif. Hal ini sesuai dengan metode pengawasan berbasis kewilayahan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020.
“Seluruh kegiatan (pengawasan dan pemeriksaan) sebagian besar akan dilakukan melalui penelitian di seluruh unit kerja vertikal DJP. Perlu dilakukan juga pengawasan berbasis kewilayahan yang memungkinkan petugas pajak bertemu dengan Wajib Pajak di lapangan,” kata Neil.
Untuk meminimalisasi konflik kepentingan seperti suap atau korupsi, DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah membekali AR dengan SOP ketat sebagai berikut;
