TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Awasi Wajib Pajak, Account Representative Anti Suap dan Korupsi

Redaksi PajakOnline · 6 Apr 2022, 07.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan petugas pajak yakni account representative (AR) yang mengawasi wajib pajak telah dibekali standar operasional prosedur (SOP) yang ketat. Dengan begitu, terhindar dari konflik kepentingan, suap dan korupsi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, petugas AR dapat bertemu langsung di lokasi dengan Wajib Pajak dan diperbolehkan untuk melakukan wawancara di lokasi pengawasan.

Dengan begitu, AR akan mampu menilai kepatuhan perpajakan secara lebih komprehensif. Hal ini sesuai dengan metode pengawasan berbasis kewilayahan yang telah diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE-07/PJ/2020.

“Seluruh kegiatan (pengawasan dan pemeriksaan) sebagian besar akan dilakukan melalui penelitian di seluruh unit kerja vertikal DJP. Perlu dilakukan juga pengawasan berbasis kewilayahan yang memungkinkan petugas pajak bertemu dengan Wajib Pajak di lapangan,” kata Neil.

Untuk meminimalisasi konflik kepentingan seperti suap atau korupsi, DJP atau Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah membekali AR dengan SOP ketat sebagai berikut;

Pertama, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan assignment terhadap wilayah dan WP. Dengan demikian, AR tidak dapat memilih sendiri WP yang akan ditinjau ke lokasi. Hal ini dapat mengurangi kemungkinan konflik kepentingan.

Kedua, sebelum terjun ke lapangan, petugas AR harus terlebih dahulu melakukan analisis data statistik kewilayahan dan membuat prioritas pengawasan dalam bentuk peta kerja. Kemudian, melaksanakan penyisiran dan harus dilakukan pengolahan serta analisis data yang menyeluruh.

Data diberikan langsung oleh Kantor Pusat DJP. Data dipastikan andal karena berasal dari berbagai pihak, mulai dari hasil automatic exchange of information (AEoI) dari otoritas pajak dunia, maupun lembaga keuangan di dalam negeri.

“Hal ini akan memastikan AR untuk melakukan pengawasan sesuai dengan analisis dan peta kerja yang telah dibuatnya, sehingga dapat mengurangi potensi suap di lapangan,” kata Neil.