PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta seluruh wajib pajak segera melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP, terus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan sudah dibuka sejak 1 Januari 2023, lebih cepat lapor akan lebih nyaman.
Validasi ini dilakukan bersamaan dengan momentum penerapan secara penuh dan menyeluruh penggunaan NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi mulai 1 Januari 2024.
“Untuk kenyamanan bersama, segera validasi NIK-NPWP sebelum Anda menyampaikan SPT Tahunan,” ajak DJP melalui medsos di Instagram, dikutip hari ini.
Wajib pajak dapat mengetahui harus atau tidaknya pelaksanaan validasi tersebut dengan cara login menggunakan NIK pada DJP Online. Jika berhasil login pada DJP Online, NIK wajib pajak sudah valid sehingga tidak perlu melakukan validasi kembali.
Jika tidak berhasil login dengan NIK pada DJP Online, wajib pajak harus memvalidasi. Caranya, login ke DJP Online menggunakan NPWP 15 digit. Kemudian menekan menu Data Profil. Setelah itu, wajib pajak perlu memasukkan 16 digit NIK sesuai dengan KTP.
