TRENDING
BI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go LiveBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kaltim Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan sampai 22 NovemberSKSP Masih Diajukan Manual di Pengadilan PajakPajak Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Tahap Akhir, SPP TDLN Segera Go Live
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Balikpapan Revisi Perda Pajak Daerah, Kos-Kosan dan Guest House Dikecualikan

Redaksi PajakOnline · 11 Jun 2025, 08.55 WIB · pajakonline.com

PajakOnline | Perda Kota Balikpapan 8/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur bahwa pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) pada sektor perhotelan dikenakan tarif sebesar 10%.

Dalam beleid itu, Pemkot Balikpapan menetapkan ada 13 jenis jasa perhotelan yang dikenakan pajak antara lain hotel, hostel, vila, pondok wisata, motel, losmen, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan/guest house/bungalo/resort/cottage, tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel, serta glamping.

DPRD dan Pemkot Balikpapan, Kalimantan Timur tengah merevisi ketentuan terkait dengan pajak hunian kos-kosan dan guest house dalam Peraturan Daerah (Perda) 8/2023.

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Suwanto mengatakan perda terbaru akan mengecualikan pengenaan pajak atas usaha hunian harian yang tidak menyediakan fasilitas tambahan selayaknya hotel, seperti jasa makanan minuman dan hiburan.

"Dulu kami berencana mengenakan pajak atas hunian harian seperti kos-kosan dan guest house. Namun, setelah dikaji kembali ternyata tidak boleh menarik pajak terhadap jenis usaha tersebut," katanya, Selasa (10/6/2025).

Suwanto menuturkan kos-kosan dan guest house hanya menyediakan layanan sewa kamar tanpa tambahan fasilitas kepada konsumen. Sejalan dengan itu, draf perubahan perda akan mengecualikan hunian tersebut dari objek pajak daerah.

Suwanto mengeklaim revisi perda saat ini masih dibahas dengan jajaran pemkot, dan akan segera disahkan dalam waktu dekat. "Kami sedang mendorong adanya perubahan perda tersebut. Mudah-mudahan diperluas cakupannya, sehingga bisa menarik minat investor dan usaha tetap berjalan secara sehat," ujarnya.

DPRD dan pemkot berharap revisi perda nantinya bisa memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah, khususnya sektor properti dan hunian.

Meski begitu, Suwanto menegaskan pelaku usaha wajib mengurus legalitas bisnisnya. Saat ini, rumah kos yang tidak terdaftar atau berizin cukup marak di Balikpapan. "Masih banyak indekos yang tidak melapor [mendaftarkan usaha di sistem OSS]. Ini bukan hanya soal pajak, tapi juga soal keselamatan, kenyamanan warga dan ketertiban kota," tuturnya.(Khairunisa Puspita Sari)

Balikpapan Revisi Perda Pajak Daerah, Kos-Kosan dan Guest House Dikecualikan | PajakOnline