Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng resmi meluncurkan inovasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) melalui tabungan bank sampah secara non tunai. Hal ini merupakan upaya mendorong transformasi pelayanan publik yang modern dan berkelanjutan.
Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra menyampaikan apresiasi tinggi atas lahirnya inovasi yang mampu mengintegrasikan pengelolaan lingkungan dengan kewajiban perpajakan masyarakat. Menurutnya, kebijakan ini menjadi terobosan strategis dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih inklusif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Inovasi ini tidak hanya mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak, tetapi juga meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan melalui pengelolaan sampah berbasis sumber,” kata I Nyoman Sutjidra, dikutip Rabu (6/5/2026).
Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan nilai ekonomis dari sampah yang ditabung di bank sampah untuk membayar kewajiban PBB-P2 secara non tunai. Skema ini dinilai sebagai solusi efektif dalam menjawab dua tantangan sekaligus, yakni peningkatan pendapatan asli daerah dan pengurangan volume sampah.
